• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Hibah tanah.

Prosesi penyerahan hibah dari KPK kepada Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang. (Foto: dok KPK)

Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang Terima Hibah Tanah Rp15 Miliar

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 10 aset senilai Rp15.667.681.000 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Selasa (18/03/2025). Penyerahan barang rampasan negara berupa tanah dan atau bangunan tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah tanah yang berlangsung di Balai Kota Surabaya.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, KPK komitmen terhadap pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

04/06/2026 1:57 PM

“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan dan mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan,” kata Mungki melalui keterangan tertulis.

Selain agar pengelolaan barang rampasan lebih optimal, Mungki menambahkan, proses hibah tanah ini ditempuh guna memperjelas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan barang milik negara (BMN) terhadap barang rampasan negara hasil eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Maka, barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) dapat segera dimanfaatkan kembali.

Baca Juga: Besaran Dana Hibah Berkurang, Wali Kota Mojokerto: Anggaran Beralih untuk Pendidikan dan Kesehatan

“Melalui penyerahan hibah ini, status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang sehingga BMN ini harus termanfaatkan dan didayagunakan dengan baik untuk kepentingan negara dan masyarakat,” imbuh Mungki.

Tidak hanya menyerahkan hibah tanah, KPK juga akan mengawasi (monitoring) terhadap pemanfaatan aset yang telah diberikan. Hal ini dijalankan untuk memastikan antara permintaan yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah dengan kesesuaian pemanfaatan.

Pelaksanaan hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi. Untuk itu, Mungki mengatakan, mekanisme hibah dilakukan atas dasar usulan penerima, dalam hal ini pemerintah daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan, mengoptimalkan nilai aset, serta mencegah pemanfaatan oleh pihak lain.

Pemkot Surabaya Terima Aset Senilai Rp11,75 Miliar

Dalam hibah tersebut, Pemkot Surabaya menerima pemindahtanganan BMN melalui mekanisme hibah dari KPK berupa 8 unit tanah dan atau bangunan di Kota Surabaya senilai Rp11.756.311.000. Barang rampasan yang dimaksud berasal dari perkara tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur.

Rincian aset tersebut berupa tujuh unit apartemen atau rumah susun seluas 637 meter persegi senilai Rp8.347.991.000; dan 1 bidang tanah dan atau bangunan seluas 522 meter persegi senilai Rp3.408.320.000. Sementara persetujuan hibah BMN tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengapresiasi langkah KPK untuk mendorong pemanfaatan barang rampasan negara kepada pemerintah daerah. Wali Kota Eri juga mengungkapkan bahwa aset tanah dan atau bangunan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendirikan koperasi demi masifnya pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Surabaya.

“Ini adalah barang milik negara, maka kami kembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Desa Landungsari Kab. Malang Terima Aset Rp3,91 Miliar

Desa Landungsari, Kabupaten Malang, mendapat hibah berupa dua bidang tanah dan atau bangunan yang berada di Desa Landungsari, Dau, Kabupaten Malang, seluas 3.852 meter persegi senilai Rp3.911.370.000. Hibah aset rampasan negara tersebut tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Aset rampasan ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU atas nama Gusmin Tuarita, mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 dengan amar putusan a quo.

Bupati Malang Sanusi menyampaikan bahwa Pemkab Malang berkomitmen mengelola dan mengembangkan aset hibah dengan optimal, khususnya untuk mendukung sektor pertanian dan meningkatkan pendapatan asli desa (PADes). Pengelolaan lahan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dengan kelompok tani desa setempat.

“Aset hibah dari KPK ini harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada sektor pertanian, serta dapat memberikan kontribusi mandiri dan lebih luas melalui pengelolaan aset BMN secara profesional, transparan, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Jakarta hari iniBerita Pemkab MalangBerita Pemkot MalangHibah tanah KPKJakarta hari iniKPK hibah tanah
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

by Dwi Linda
04/06/2026 12:32 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Seorang perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan...

Next Post
Posko THR.

Posko THR Disnakerin Tuban Lindungi Hak Pekerja Jelang Lebaran

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID