• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Posko THR.

Ilustrasi pembayaran THR. (Foto: Pixabay)

Serikat Pekerja Ingatkan Perusahaan di Mojokerto Bayar Tunjangan Hari Raya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Serikat Pekerja di Mojokerto membuka posko pengaduan bagi buruh atau karyawan yang perusahaannya alpa dari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko dibangun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang berfokus pada pengawasan sebagai langkah antisipasi potensi timbulnya tindakan yang merugikan pekerja di Mojokerto.

You might also like

KBS.

Eks Dirut KBS Ditahan Diduga Korupsi Pakan Satwa, Ini Respons Manajemen

22/07/2026 3:58 PM
Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

22/07/2026 9:39 AM

Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi mengatakan, terus mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mojokerto untuk menyalurkan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Honor Tenaga Non-ASN Jember Tertahan Dijanjikan Cair Sebelum Hari Raya Idulfitri

Penyaluran THR pekerja harus selaras dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dengan nomor M/2/HK.04.00/111/2025 perihal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Kami mendorong harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Sutarwadi, Sabtu (22/03/2025).

Sebab, potensi pelanggaran pembayaran THR yang berpotensi muncul butuh pengawalan secara ketat. Dengan demikian, sambung Sutarwadi, pekerja atau karyawan tetap bisa menuntut pembayaran THR meski belum dibayarkan oleh perusahaan sebelum Idulfitri.

“THR adalah kewajiban pengusaha dan kapan saja bisa dituntut meskipun habis Lebaran nanti,” tuturnya.

BACA JUGA: Ribuan Parsel Lebaran Disalurkan Gereja di Kota Mojokerto untuk Masyarakat Muslim

Bila mengacu pada SE Menaker yang telah turun, THR harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Jika memang ada perusahaan yang sengaja tidak bayar (THR) akan kami tindaklanjuti ke Disnaker, agar diproses karena telah melakukan pelanggaran,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita mojokertoKabupaten MojokertoKSPSIlebaranMojokertoPemda MojokertoPemkab MojokertoPemkot MojokertoTunjangan Hari Raya
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

KBS.

Eks Dirut KBS Ditahan Diduga Korupsi Pakan Satwa, Ini Respons Manajemen

by Dwi Linda
22/07/2026 3:58 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

by Dwi Linda
22/07/2026 9:39 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada Agustus 2026 diproyeksikan didatangi sekitar...

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
22/07/2026 7:46 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (22/07/2026) didominasi cerah dan udara kabur di banyak kabupaten/kota. BMKG mengeluarkan peringatan...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Next Post
Cafe Edelweis

Kafe Plus Karaoke di Pasuruan Disegel Lantaran Nekat Beroperasi Saat Ramadan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID