• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Posko THR.

Ilustrasi pembayaran THR. (Foto: Pixabay)

Serikat Pekerja Ingatkan Perusahaan di Mojokerto Bayar Tunjangan Hari Raya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Serikat Pekerja di Mojokerto membuka posko pengaduan bagi buruh atau karyawan yang perusahaannya alpa dari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko dibangun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang berfokus pada pengawasan sebagai langkah antisipasi potensi timbulnya tindakan yang merugikan pekerja di Mojokerto.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi mengatakan, terus mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mojokerto untuk menyalurkan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Honor Tenaga Non-ASN Jember Tertahan Dijanjikan Cair Sebelum Hari Raya Idulfitri

Penyaluran THR pekerja harus selaras dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dengan nomor M/2/HK.04.00/111/2025 perihal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Kami mendorong harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Sutarwadi, Sabtu (22/03/2025).

Sebab, potensi pelanggaran pembayaran THR yang berpotensi muncul butuh pengawalan secara ketat. Dengan demikian, sambung Sutarwadi, pekerja atau karyawan tetap bisa menuntut pembayaran THR meski belum dibayarkan oleh perusahaan sebelum Idulfitri.

“THR adalah kewajiban pengusaha dan kapan saja bisa dituntut meskipun habis Lebaran nanti,” tuturnya.

BACA JUGA: Ribuan Parsel Lebaran Disalurkan Gereja di Kota Mojokerto untuk Masyarakat Muslim

Bila mengacu pada SE Menaker yang telah turun, THR harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Jika memang ada perusahaan yang sengaja tidak bayar (THR) akan kami tindaklanjuti ke Disnaker, agar diproses karena telah melakukan pelanggaran,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita mojokertoKabupaten MojokertoKSPSIlebaranMojokertoPemda MojokertoPemkab MojokertoPemkot MojokertoTunjangan Hari Raya
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Cafe Edelweis

Kafe Plus Karaoke di Pasuruan Disegel Lantaran Nekat Beroperasi Saat Ramadan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID