MOJOKERTO, Tugujatim.id – Serikat Pekerja di Mojokerto membuka posko pengaduan bagi buruh atau karyawan yang perusahaannya alpa dari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko dibangun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang berfokus pada pengawasan sebagai langkah antisipasi potensi timbulnya tindakan yang merugikan pekerja di Mojokerto.
Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi mengatakan, terus mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mojokerto untuk menyalurkan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Honor Tenaga Non-ASN Jember Tertahan Dijanjikan Cair Sebelum Hari Raya Idulfitri
Penyaluran THR pekerja harus selaras dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dengan nomor M/2/HK.04.00/111/2025 perihal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Kami mendorong harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Sutarwadi, Sabtu (22/03/2025).
Sebab, potensi pelanggaran pembayaran THR yang berpotensi muncul butuh pengawalan secara ketat. Dengan demikian, sambung Sutarwadi, pekerja atau karyawan tetap bisa menuntut pembayaran THR meski belum dibayarkan oleh perusahaan sebelum Idulfitri.
“THR adalah kewajiban pengusaha dan kapan saja bisa dituntut meskipun habis Lebaran nanti,” tuturnya.
BACA JUGA: Ribuan Parsel Lebaran Disalurkan Gereja di Kota Mojokerto untuk Masyarakat Muslim
Bila mengacu pada SE Menaker yang telah turun, THR harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Jika memang ada perusahaan yang sengaja tidak bayar (THR) akan kami tindaklanjuti ke Disnaker, agar diproses karena telah melakukan pelanggaran,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko







