• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Posko THR.

Ilustrasi pembayaran THR. (Foto: Pixabay)

Serikat Pekerja Ingatkan Perusahaan di Mojokerto Bayar Tunjangan Hari Raya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Serikat Pekerja di Mojokerto membuka posko pengaduan bagi buruh atau karyawan yang perusahaannya alpa dari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko dibangun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang berfokus pada pengawasan sebagai langkah antisipasi potensi timbulnya tindakan yang merugikan pekerja di Mojokerto.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Koordinator Divisi Hukum DPC KSPSI Kabupaten Mojokerto, Sutarwadi mengatakan, terus mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mojokerto untuk menyalurkan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Honor Tenaga Non-ASN Jember Tertahan Dijanjikan Cair Sebelum Hari Raya Idulfitri

Penyaluran THR pekerja harus selaras dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dengan nomor M/2/HK.04.00/111/2025 perihal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Kami mendorong harus dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Sutarwadi, Sabtu (22/03/2025).

Sebab, potensi pelanggaran pembayaran THR yang berpotensi muncul butuh pengawalan secara ketat. Dengan demikian, sambung Sutarwadi, pekerja atau karyawan tetap bisa menuntut pembayaran THR meski belum dibayarkan oleh perusahaan sebelum Idulfitri.

“THR adalah kewajiban pengusaha dan kapan saja bisa dituntut meskipun habis Lebaran nanti,” tuturnya.

BACA JUGA: Ribuan Parsel Lebaran Disalurkan Gereja di Kota Mojokerto untuk Masyarakat Muslim

Bila mengacu pada SE Menaker yang telah turun, THR harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Jika memang ada perusahaan yang sengaja tidak bayar (THR) akan kami tindaklanjuti ke Disnaker, agar diproses karena telah melakukan pelanggaran,” tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita mojokertoKabupaten MojokertoKSPSIlebaranMojokertoPemda MojokertoPemkab MojokertoPemkot MojokertoTunjangan Hari Raya
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Cafe Edelweis

Kafe Plus Karaoke di Pasuruan Disegel Lantaran Nekat Beroperasi Saat Ramadan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID