• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Komite Keselamatan Jurnalis.

Ilustrasi kebebasan pers. (Foto: Pexels)

Ancam Kebebasan Pers, Komite Keselamatan Jurnalis Tolak Perpol No 3 Tahun 2025

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) tegas menolak Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing. Peraturan ini disahkan pada 10 Maret 2025.

Penolakan kebijakan ini tidak hanya melampaui batas kewenangan institusi kepolisian. Aturan ini juga dinilai mengancam kebebasan pers dan demokrasi yang dijamin oleh institusi. Salah satunya mewajibkan jurnalis asing memiliki Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk dapat melakukan kerja-kerja jurnalistik di Indonesia. Ini menjadi bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

You might also like

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

22/07/2026 9:39 AM
Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

22/07/2026 7:46 AM

Perizinan kerja-kerja jurnalis asing selama ini telah memiliki kerangka hukum yang jelas. Yakni, di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital) dan pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers.

Baca Juga: Kasus Teror Jurnalis Tempo, KKJ Indonesia Bertemu LPSK

Dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Pengaturan terkait Pers Asing juga telah diatur dalam UU Pers dimana pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers yang berisi komponen perwakilan pers dan masyarakat sipil.

Polisi pun tidak memiliki mandat hukum dalam mengatur kerja jurnalistik, baik terhadap jurnalis nasional maupun asing. Pengambilalihan otoritas yang tercermin dalam Perpol 3/2025 ini menjadi bentuk pelemahan sistemik dalam kerja-kerja jurnalistik dan independensi pers. Tidak hanya itu, ini juga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang menjadi celah penyalahgunaan wewenang, serta dapat digunakan secara bebas untuk membenarkan tindakan penghalangan-halangan kerja jurnalistik dengan dalih aktifitas ilegal.

Alasan Sikap Komite Keselamatan Jurnalis Menolak Perpol Nomor 3 Tahun 2025:

1. Melanggar prinsip kebebasan pers yang telah dijamin konstitusi dan secara jelas tercantum dalam UU Pers. Perpol 3/025 ini membuka ruang represif terhadap jurnalis dalam negeri dan asing dan memperpanjang birokrasi kerja jurnalistik di Indonesia;
2. Berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kebijakan, yang seharusnya menjadi tanggungjawab Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital;
3. Pembuatan kebijakan yang tidak partisipatif karena tanpa melibatkan pemangku kepentingan yang terdampak yakni Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan organisasi jurnalis;
4. Berpotensi membatasi dan atau melanggar hak atas informasi;

Tuntutan Komite Keselamatan Jurnalis:

1. Kapolri segera mencabut atau menghapus Pasal 5 Ayat (1) dalam Peraturan Kepolisian No. 3 Tahun 2025, yang mewajibkan surat keterangan kepolisian bagi jurnalis asing yang melakukan peliputan di Indonesia;
2. Pemerintah Indonesia tidak menerbitkan peraturan-peraturan lainnya yang mengancam kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers;
3. Mendorong partisipasi publik dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi;
4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat secara bersama-sama menolak Perpol ini agar tidak melemahkan kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi langkah mundur dalam upaya memperjuangkan pers yang independen dan berintegritas di Indonesia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Komite Keselamatan Jurnaliskebebasan persTolak peraturan Perpol No 3 Tahun 2025
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Muktamar NU Jombang.

Muktamar NU Jombang Ke-35 Bakal Didatangi 200 Ribu Orang, Perketat Penginapan Delegasi Resmi: Ini Lokasinya!

by Dwi Linda
22/07/2026 9:39 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas pada Agustus 2026 diproyeksikan didatangi sekitar...

Cuaca di Jawa Timur.

Angin Kencang Mengintai di Balik Langit Cerah, Cuaca di Jawa Timur Rabu 22 Juli 2026 Perlu Diwaspadai

by Dwi Linda
22/07/2026 7:46 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Rabu (22/07/2026) didominasi cerah dan udara kabur di banyak kabupaten/kota. BMKG mengeluarkan peringatan...

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Next Post
Cangar-Pacet.

Pembersihan Jalur Cangar-Pacet Ditunda, Jalan Alternatif Kota Batu-Mojokerto Tutup Total

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID