JEMBER, Tugujatim.id – Plh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jember diduga nekat plesir alias bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari Bupati Jember Muhammad Fawait. Alhasil, sekitar 2 ribu tenaga kesehatan (nakes) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember belum menerima gaji.
Setidaknya, mengacu pada pernyataan bupati Jember, gaji para nakes cair pada 14 April 2025. Dampak kepergian Plh Kadinkes Jember tersebut, para nakes belum juga menerima gaji.
Baca Juga: Pasca Plesiran ke Luar Negeri, Sanksi Menanti Plh Kadinkes Jember
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Sukowinarno mengungkapkan, pihaknya belum menerima pengajuan izin dari yang bersangkutan, yakni Plh Kadinkes Jember dr Koeshar Yudyarto.
“Sebagaimana data yang ada di BKPSDM, usulan atau izin untuk perjalanan ke luar negeri atas nama sekdin dinas kesehatan itu masih belum masuk. Tetapi rupanya yang bersangkutan sudah berangkat,” ungkap Sukowinarno, Rabu (16/04/2025).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, izin perjalanan luar negeri aparatur sipil negara (ASN) harus ditandatangani oleh kepala daerah, dalam hal ini bupati Jember. Perjalanan luar negeri tersebut dinilai mengganggu operasional dinas kesehatan yang saat ini tengah mengalami kekosongan kepemimpinan.
“Kegiatan pada dinas kesehatan itu kan sedang berjalan. Apalagi kepala dinas kesehatan sedang melaksanakan ibadah umrah sehingga yang bersangkutan itu sebetulnya diusulkan pada waktu itu oleh pejabat definitif yaitu Dr.Hendro untuk menjadi Plh,” jelas Sukowinarno.
Mengingat Dinkes Jember memiliki tanggung jawab yang besar. Sekitar 2.000 pegawai termasuk puskesmas di bawah naungannya, keberadaan pejabat struktural sangat penting untuk kelancaran operasional.
“Dengan yang bersangkutan melaksanakan perjalanan ke luar negeri, tentunya terganggu kegiatan yang ada di dinas kesehatan,” tambahnya.
Terkait waktu keberangkatan dan kembalinya dr Koeshar Yudyarto ke Jember, Sukowinarno mengaku tidak mendapatkan informasi resmi.
“Kami tidak mendapatkan informasi secara resmi, secara tertulis. Kami tidak tahu kapan berangkatnya dan kapan pulangnya,” imbuhnya.
BKPSDM Jember Bakal Panggil Plh
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, BKPSDM Jember akan memanggil yang bersangkutan.
“Oleh karena itu, ini perlu nantinya segera mengonfirmasi kepada yang bersangkutan. Tentunya kami akan mengundang untuk ke BKPSDM dan akan kami minta informasi terkait hal tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Sukowinarno menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui dimana letak kesalahan prosedural yang terjadi.
“Nanti kami lihat, dalam arti, usulan ke BKPSDM Kabupaten Jember itu ada di mana miss-nya? Sampai seberapa tingkat atas dugaan kesalahan tersebut,” pungkasnya.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







