JEMBER, Tugujatim.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember telah mengambil langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan transportasi. KAI Daop 9 Jember kini memasang portal pembatas ketinggian di perlintasan sebidang JPL 162 Km 201+6/7 jalur Jember-Arjasa.
Inisiatif yang dilaksanakan pada 22 April 2025 ini merupakan hasil kolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Polri, TNI, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Jember. Pemasangan portal ini sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Nomor 4 Tahun 2025 yang berfokus pada upaya pencegahan kecelakaan di zona perlintasan.
Baca Juga: Belasan Ribu Orang Gunakan Kereta Api di Daop 9 Jember Selama Libur Panjang
KAI Daop 9 Jember merancang portal tersebut dengan spesifikasi khusus yang membatasi kendaraan dengan ketinggian maksimal 2,4 meter yang diizinkan melewati perlintasan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menjelaskan bahwa infrastruktur baru ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 tentang Standar Keselamatan di Area Perlintasan.
“Kami telah melakukan serangkaian proses koordinasi dengan pihak terkait sebelum mengimplementasikan solusi ini. Sosialisasi kepada masyarakat juga telah kami lakukan sejak 17 April 2025 untuk memastikan pemahaman publik,” ujar Cahyo.
Minimkan Risiko Tinggi Kecelakaan KA
Perlintasan JPL 162 yang sebelumnya tidak berpenjaga diidentifikasi memiliki risiko kecelakaan tinggi karena sering dilalui kendaraan berukuran besar. Dengan adanya portal ini, kendaraan yang melebihi ketinggian 2,4 meter kini diarahkan ke rute alternatif, salah satunya melalui Jalan Dr. Soebandi.
Langkah pencegahan ini diambil setelah insiden serius pada 17 Februari 2025, di mana KA Logawa yang menuju Purwokerto bertabrakan dengan sebuah truk di perlintasan tersebut. Kecelakaan ini mengakibatkan kerusakan lokomotif, keterlambatan jadwal perjalanan kereta, serta luka parah pada pengemudi truk.

KAI Daop 9 Jember juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menegaskan bahwa kendaraan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melewati perlintasan sebidang.
“Keselamatan pengguna transportasi adalah prioritas kami. Kami berharap semua pihak dapat berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dengan mematuhi rambu-rambu dan peringatan yang telah dipasang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







