TUBAN, Tugujatim.id – RSUD Tuban kembalikan Rp4,7 Miliar ke Kas Daerah. Laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan sejumlah temuan di RSUD dr. R. Koesma Tuban tersebut.
Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban, dr. Mashudi, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Mashudi mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan BPK RI dalam audit keuangan.
“Untuk semua temuan dari BPK, alhamdulillah sudah kami selesaikan. Dana yang harus dikembalikan juga sudah kami transfer ke kas daerah,” ujar Mashudi kepada Tugujatim.id, Selasa (22/4/2025).
Pengembalian dana tersebut, berasal dari dua poin utama dalam temuan BPK RI, yakni denda keterlambatan kontraktor dan kekurangan volume pekerjaan pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT). Diketahui, pekerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan hingga 82 hari.
“Keterlambatan pekerjaan kami kenakan denda kepada pihak kontraktor. Selain itu, volume bangunan juga ada kekurangan dan sudah kami koreksi,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Tuban Desak Percepatan Penyelesaian Masalah Lahan untuk Perluasan IPIT RSUD dr. R Koesma
Menurut Mashudi, angka pengembalian itu bukan disebabkan oleh penyelewengan, melainkan koreksi administratif dan teknis pelaksanaan proyek fisik. Ia menegaskan, rumah sakit bersikap terbuka dan bertanggung jawab terhadap setiap catatan audit yang muncul.
“Yang jelas kami tidak menyembunyikan apapun. Semua proses berjalan sesuai aturan, dan kami langsung menindaklanjuti begitu ada temuan dari BPK,” tegasnya.
Meski seluruh temuan sudah ditindaklanjuti, Mashudi mengakui masih ada satu hal yang belum bisa diselesaikan, yakni belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang fleksibilitas pengelolaan BLUD untuk IPIT.
BACA JUGA: Pantau Proyek Gedung IPIT, DPRD Tuban Panggil Direksi RSUD dr. R Koesma
“Secara teknis pekerjaan sudah beres. Tapi kami memang masih menunggu regulasi dari pemerintah daerah. Itu yang belum,” tambahnya.
RSUD dr. R. Koesma sendiri berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan menjadi rujukan utama layanan kesehatan di Kabupaten Tuban. Dalam pengelolaan anggarannya, rumah sakit ini menjalankan sistem fleksibilitas BLUD, yang membutuhkan dasar hukum agar lebih optimal dan akuntabel.
“Kami berharap aturan BLUD bisa segera diterbitkan agar sistem kerja kami lebih tertata dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko







