PASURUAN, Tugujatim.id – Warga Dusun Jatisari, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ini gempar soal kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria di Pasuruan berinisial AK ini diduga mencabuli adik istrinya setelah sehari dia menikahi kakak korban.
Berdasarkan informasi, peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan pria di Pasuruan ini terjadi pada Sabtu siang (12/04/2025), sekitar pukul 12.53 WIB, di sebuah rumah di Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Selama Setahun, Gadis di Tuban Dicabuli Ayah Kandung
Kala itu, kedua orang tua korban tengah mendatangi hajatan di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. NA, kakak korban yang juga istri sah dari AK, diminta untuk menjaga adiknya yang masih berusia enam tahun tersebut di rumah.
Namun, AK justru memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Ketika NA tertidur pulas di sofa, AK diduga mengajak masuk korban ke dalam kamar. Mendapat penolakan, pelaku tidak menyerah. Pelaku diduga memaksa dengan menggendong korban ke dalam kamar.
Kecurigaan muncul ketika orang tua korban sampai di rumah dan mendapati NA sedang tertidur pulas. Sang ibu mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar. Dengan cepat si ibu lalu mendobrak pintu kamar.
Alhasil, pemandangan mencengangkan dia dapatkan. AK sedang tidak mengenakan celananya. Amarah ibu korban pun meledak. Saat itu pelaku sempat minta maaf atas perbuatannya.
Keesokanharinya, ketika memandikan si anak, ibu korban menemukan bahwa alat vital korban terasa sakit. Dia pun segera membawa korban ke bidan untuk diperiksa.
Tidak terima dengan perlakuan bejat menantunya, orang tua korban meminta NA menceraikan AK. Pihak keluarga juga melaporkan dugaan pencabulan ini ke polisi pada 17 April 2025.
Polisi Kejar Pelaku yang Kabur
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku. Sebab, pelaku melarikan diri usai kejadian.
“Masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Pelaku kabur, masih kami buru,” ujar Joko pada Selasa (29/04/2025).
Dugaan pencabulan yang dilakukan pria di Pasuruan ini terjadi hanya sehari setelah pelaku resmi menikahi NA pada 11 April 2025.
“Iya informasi dari warga yang kami dapat seperti itu, sehari setelah menikah kejadian terjadi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati







