• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polres Jember.

Polres Jember pers rilis tersangka pelaku pembuatan konten bermuatan ujaran kebencian pada Senin (19/05/2025). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Bikin Konten Fiktif, Polres Jember Ciduk YouTuber “Nabi Fiksi” di Pulau Dewata

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember berhasil menangkap seorang pria berinisial DQSB, 47, yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian terhadap agama Islam melalui platform YouTube.

Tersangka ditangkap di kawasan Banjar Tegal, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Condroputra dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka DQSB yang merupakan warga Perumahan Muktisari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Kisah Pendiri Wardah “Mengusahakan Pertolongan Ilahi” Tayang di YouTube

Tersangka telah mengunggah video berdurasi 10 menit 19 detik pada tanggal 30 April 2025 pukul 16.15 WITA melalui akun YouTube miliknya.

“Video tersebut diberi judul ‘Sosok Nabi Muhammad Ternyata Fiksi’ dan dalam kontennya tersangka menyampaikan bahwa Nabi Muhammad adalah tokoh fiktif yang tidak pernah sungguh-sungguh ada sebagai pribadi sebagaimana yang diyakini oleh banyak orang,” jelas AKBP Bobby.

Video Viral hingga Dikecam Warga

Video tersebut kemudian viral dan menuai banyak kecaman dari masyarakat Jember. Menurut dia, konten semacam itu dikhawatirkan dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di masyarakat, terutama bagi umat Muslim, yang berpotensi berujung pada tindakan anarkis.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga berinisial MKK, 40. Tim Satreskrim Polres Jember kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di Bali, tempat tersangka bekerja dan juga lokasi perekaman video tersebut.

“Di lokasi penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa tripod, kaus, dan barang bukti lainnya yang kemudian kami amankan ke Jember,” tambahnya.

AKBP Bobby juga mengungkapkan, tersangka DQSB sebelumnya pernah terlibat dalam perkara pidana serupa pada 2017 dan divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan subsider kurungan 4 bulan.

“Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, motif pelaku membuat konten yang berisi ujaran kebencian itu untuk penontonnya.

“Biasanya kan dalam konten YouTube itu ketika banyak penontonnya akan lebih banyak fee ads,” singkat AKP Angga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniJemberKabupaten Jember hari iniKasus ujaran kebencian di JemberPenangkapan YouTuber JemberVideo viral di JemberYouTuber Jember ditangkap
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Jemaah haji Tuban.

Mudahkan Layanan, Jemaah Haji Tuban Masuk Gelombang Kedua dan Satu Syarikah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID