JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember berhasil menangkap seorang pria berinisial DQSB, 47, yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian terhadap agama Islam melalui platform YouTube.
Tersangka ditangkap di kawasan Banjar Tegal, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Condroputra dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka DQSB yang merupakan warga Perumahan Muktisari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Baca Juga: Kisah Pendiri Wardah “Mengusahakan Pertolongan Ilahi” Tayang di YouTube
Tersangka telah mengunggah video berdurasi 10 menit 19 detik pada tanggal 30 April 2025 pukul 16.15 WITA melalui akun YouTube miliknya.
“Video tersebut diberi judul ‘Sosok Nabi Muhammad Ternyata Fiksi’ dan dalam kontennya tersangka menyampaikan bahwa Nabi Muhammad adalah tokoh fiktif yang tidak pernah sungguh-sungguh ada sebagai pribadi sebagaimana yang diyakini oleh banyak orang,” jelas AKBP Bobby.
Video Viral hingga Dikecam Warga
Video tersebut kemudian viral dan menuai banyak kecaman dari masyarakat Jember. Menurut dia, konten semacam itu dikhawatirkan dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian di masyarakat, terutama bagi umat Muslim, yang berpotensi berujung pada tindakan anarkis.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga berinisial MKK, 40. Tim Satreskrim Polres Jember kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di Bali, tempat tersangka bekerja dan juga lokasi perekaman video tersebut.
“Di lokasi penangkapan, kami menemukan barang bukti berupa tripod, kaus, dan barang bukti lainnya yang kemudian kami amankan ke Jember,” tambahnya.
AKBP Bobby juga mengungkapkan, tersangka DQSB sebelumnya pernah terlibat dalam perkara pidana serupa pada 2017 dan divonis oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan subsider kurungan 4 bulan.
“Tersangka dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, motif pelaku membuat konten yang berisi ujaran kebencian itu untuk penontonnya.
“Biasanya kan dalam konten YouTube itu ketika banyak penontonnya akan lebih banyak fee ads,” singkat AKP Angga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







