• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sabung ayam di Jember.

Dua pelaku ditangkap polisi di arena judi sabung ayam yang terletak di Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, saat pers rilis pada Senin (19/05/2025). (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Gerebek Arena Sabung Ayam di Jember, Polisi Tangkap 2 Tersangka dan Sita Puluhan Motor

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Tim Satreskrim Polres Jember tangkap dua tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di wilayah Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Penggerebekan di arena sabung ayam di Jember ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Condroputra menjelaskan, kedua tersangka berinisial NU, 40, warga Dusun Dalam, Desa Selayang, Kecamatan Ledokombo; dan SA, 44, warga Dusun Sumber Balin, Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember.

You might also like

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM
Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM

Baca Juga: Berantas Praktik Judi Sabung Ayam, Polres Jember Operasi Besar-besaran

Adapun kronologi pengungkapan kasus sabung ayam di Jember ini bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (09/05/2025). Tim Kalong Satreskrim Polres Jember segera menindaklanjuti dengan menggerebek di lokasi perjudian sabung ayam di wilayah Slateng, Kecamatan Ledokombo.

“Tim berhasil mengamankan SA sebagai pemain judi sabung ayam dan NU sebagai penanggung jawab arena perjudian,” jelas AKBP Bobby pada Senin (19/05/2025).

Salah Satu Tersangka Residivis

Diketahui, tersangka NU merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman penjara pada 2016, 2018, dan 2023. Di tahun kedua, NU tersangkut kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian.

“Kemudian pada 2023, tersangka terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia telah menjalani hukuman di Lapas Jember selama 12 bulan, 9 bulan, dan terakhir 12 bulan penjara,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima ekor ayam aduan, uang tunai sebesar Rp4.550.000, dan 20 unit sepeda motor yang berada di sekitar lokasi perjudian.

“Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda pidana paling banyak 25 tahun,” imbuh AKBP Bobby.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan, hasil penyelidikan, pengakuan tersangka mulai menjalankan kegiatan haram itu sekitar dua pekan. Waktu operasionalnya pun tidak tentu atau tidak buka setiap hari. Terkait kepemilikan 20 motor, pihak kepolisian akan menunggu dan menelusuri pemiliknya.

“Tapi kalau tidak ada yang merasa memiliki sepeda motor, kami akan cek kelengkapan suratnya. Kami juga akan menanyakan kesesuaian kenapa ada di sana,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniJemberJudi sabung ayam JemberKabupaten Jember hari iniPelaku judi sabung ayamPraktik sabung ayam di Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Next Post
Guru di Pasuruan.

Guru di Pasuruan Tertidur, Maling Curi Motor dan 2 HP

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID