JEMBER, Tugujatim.id – Kerusuhan Antar Perguruan Silat yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Kasiyan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, beberapa waktu lalu, berujung penangkapan delapan tersangka. Kedelapan pria berinisial AMS, ABS, AS, MRZ, FX, RK, AHN dan MAS diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang dipicu konflik antar perguruan silat.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Condroputra menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Salah satu tersangka mengaku dilempar oleh seseorang saat melintas di tempat latihan perguruan silat.
“Ketika tersangka AMS melintas di dekat tempat latihan perguruan silat inisial B, AMS mengaku dilempar dan dikejar oleh orang yang tidak dikenal, yang kemudian ia duga sebagai anggota perguruan silat B,” ungkap AKBP Bobby pada Senin (19/5/2025).
Merasa terancam, AMS kemudian meminta bantuan kepada temannya ABS. Selanjutnya, ABS menghubungi MAS dan menyebarkan informasi tersebut melalui grup WhatsApp warga perguruan silat A untuk menyerang anggota perguruan silat B.
“Di tempat lain, tersangka F, AHN, RK, dan sekitar 30 orang lainnya yang sudah berkumpul di dekat SPBU Jambearum, berangkat bersama-sama menuju lokasi yang dianggap basis massa dari perguruan silat B,” terangnya.
Setibanya di lokasi kejadian, para tersangka menemukan sekitar 10 orang dari perguruan silat B yang sedang berjaga-jaga. Situasi memanas hingga para pelaku melakukan pelemparan batu yang mengakibatkan kerusakan pada rumah warga.
BACA JUGA: Pria asal Kediri Aniaya Pacar di Mojokerto Gegara Kesal Ditagih Nikah
“Kejadian ini mengakibatkan kerusakan berupa pecahan empat genteng dan pecahan batu bata. Kami juga berhasil mengamankan beberapa celurit yang dibawa oleh tersangka R, O, dan F,” tambah Kapolres.
Bobby menegaskan bahwa motif penyerangan adalah balas dendam. Tersangka AMS merasa dilempari botol oleh anggota perguruan silat B sehingga berniat membalas. Kasus ini menjadi lebih kompleks dengan ditemukannya bukti bahwa dua dari delapan tersangka, yakni FX dan RK, juga terlibat dalam kejahatan serupa di empat lokasi lain.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








