MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pria asal Kediri, ARH alias Koko menganiaya pacarnya di Mojokerto gegara kesal ditagih nikah.
ARH pun harus berhadapan dengan aparat penegak hukum atas percobaan pembunuhan terhadap TL, kekasih tersebut. Tindakan itu dilakukan saat keduanya berada di Kawasan Pacet, Mojokerto.
Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron mengatakan peristiwa tersebut berawal saat pelaku ARH mengajak kekasihnya, TL ke Pacet Mojokerto, Rabu (08/05/2025). Keduanya menggunakan mobil Daihatsu Ayla dengan nopol L 1148 AEL yang meluncur dari arah Surabaya sekira pukul 02.00 WIB.A
ARH diduga kuat ingin menghabisi nyawa kekasihnya di dalam mobil menggunakan tali serta logam besi penangkal petir. Tak hanya itu, pria asal Kediri tersebut juga diduga mengganti plat nomor palsu. Semula, Daihatsu Ayla yang dimaksud bernopol L 1460 ADQ.
“Pelaku sudah memiliki niat jahat, sejak berangkat dari Surabaya. Pelaku sudah menyiapkan batang logam dan tali di dalam mobil,” terangnya, Minggu (18/05/2025).
Hubungan asmara yang tidak mendapat restu diduga menjadi motif dari ARH tega melakukan hal tersebut kepada kekasihnya.
Sementara, saat sedang dalam perjalanan, ARH dan TL terlibat pertengkaran dan adu mulut. Begitu tiba di Pacet Mojokerto, ARH tiba-tiba menghentikan laju mobil yang ia kemudikan. Sata ditanya TL, ia beralasan hendak mengambil sebuah berkas dari dalam bagasi.
Tak disangka, ARH justru mengambil tali dan logam besi yang ia siapkan untuk menganiaya kekasihnya sendiri. ARH juga memukuli korban menggunakan tangan kosong.
“Tersangka lalu menjerat leher korban lalu menusuk korban menggunakan besi runcing,” tambah Sukron.
Akibat perbuatan tersebut, TL mengalami luka tusukan pada dada sebelah kiri, luka tusuk antara dada kiri dan leher, serta luka pada punggung belakang sebelah kiri.
Pelaku ARH sempat minta maaf kepada korban TL sebelum memutuskan kembali ke Surabaya. Sementara di tengah perjalanan menuju Surabaya, korban ingin pelaku mengantarnya ke rumah sakit.
Permintaan ini tak dipenuhi oleh ARH. Malah, ia melajukan mobilnya menuju rumahnya di Waru, Sidoarjo.
Karena ketakutan, korban lantas berpura-pura ingin buang air kecil dan meminta pelaku mengantar ke sebuah minimarket di kawasan Green Mansion.
Begitu turun dari mobil, korban lantas meminta bantuan warga setempat untuk lapor polisi. ARH kemudian diamankan Polsek Sedati lalu diserahkan ke Polres Mojokerto.
Usut punya usut, ARH hendak menikahi korban namun ternyata orang tua ARH belum memberikan restu. Sementara TL terus menagih ARH kapan ia menikahinya. Tersangka nekat melakukan penganiayaan terhadap TL karena kesal ditagih kapan ARH menikahi TL.
Akibat perbuatan ini, ARH diancam dengan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








