MALANG, Tugujatim.id – Puluhan warga Desa Sumberejo, Kota Batu, Jawa Timur, terlihat antusias menghadiri sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Selasa (20/05/2025). Mereka bersemangat untuk mempertahankan lahan desa yang saat ini menjadi sengketa.
Markiyan, tokoh masyarakat Sumberejo, mengaku menjadi saksi hidup tanah desa yang menjadi fasilitas lapangan sepak bola dan sekitarnya sejak dulu. Menurut dia, tanah seluas lebih dari 4.000 meter persegi yang menjadi sengketa, merupakan lapangan sepak bola sejak milik desa dan dimanfaatkan sejak 1970.
Baca Juga: Warga Desa Sumberejo Kota Batu Melawan Mafia Tanah di Pengadilan
“Kami warga Sumberejo meninggalkan kerja untuk terus hadir di persidangan. Inilah solidaritas kami warga desa hanya untuk mempertahankan hak-hak kami,” tegasnya kepada tugujatim.id.
Sejak awal hingga sidang ketiga kalinya, tergugat Menik Rachmawati, 74, diduga terlibat kasus mafia tanah, menurut dia, tidak pernah hadir dalam sidang perkara. Sehingga hakim selanjutnya mengagendakan sidang mediasi pada 28 Mei 2025.
“Kami datang sidang mempertahankan hak kami secara fisik dan hukum. Sejumlah pihak tergugat tidak hadir. Padahal, kami harap mereka hadir dan ada titik temu,” imbuhnya.
Markiyan menyebut, tanah yang disengketakan menurutnya tidak pernah ada warga Sumberejo yang menjual atau tukar guling lahan tersebut. Jadi, pihaknya mempertanyakan bagaimana bisa aset milik desa tersebut dimiliki oleh Menik.
“Kami menggugat sebelas pihak, termasuk pengembang hingga kepala Desa Sumberejo. Kami ingin tahu bagaimana ini bisa terjadi, namun harapannya juga perkara cepat selesai dan lahan kembali ke tangan warga,” ujarnya.
Kades Sumberejo Dukung Warga Dapat Hak
Sementara itu, Kepala Desa Sumberejo Rianto yang juga hadir saat persidangan menyampaikan, secara konstitusional pihaknya menjadi tergugat. Namun, dirinya yang baru menjabat pada 2013, mengaku tidak terlibat pada perkara yang menurutnya terjadi sebelum dirinya menjabat.
“Maka kami datang bersama-sama dan mendukung warga mengambil kembali hak-hak kami dan warga,” terangnya.

Rianto berharap proses hukum berjalan dengan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Karena, dia melanjutkan, lapangan sepak bola Desa Sumberejo sudah ada sejak 1972 namun tersertifikasi SHM tahun 1990 atas nama Saidi. Padahal, data desa menunjukkan Saidi meninggal tahun 1965 pada peristiwa politik.
“Lalu kok terjadi lelang tahun 2005. Kami bersama warga tidak pernah tahu ada proses itu. Desa memiliki semua data atau berkas yang bisa ditunjukkan pada publik dan pengadilan,” jelas Rianto.
Desa Sumberejo, Rianto mengatakan, memiliki peta wilayah yang menunjukkan eigendom no.19, surat keterangan kematian Saidi dan lainnya.
“Kami dari pihak desa mendukung langkah-langkah warga memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya.
Sedangkan kuasa hukum warga, Ferdyan Tactona Grandis SH CPLi dari MSA Law Firm menyayangkan sejumlah tergugat terutama Menik tidak hadir dalam persidangan. Namun, dia mengatakan, perkara menurutnya bisa berpihak kepada penggugat atau warga karena tidak ada jawab-jinawab yang semestinya tergugat dianggap membenarkan materi gugatan.

“Harapan kami pada agenda mediasi berjalan dengan baik, kalau para tergugat tidak hadir sepertinyab akan kehilangan hak-hak mempertahankan haknya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Fajrus Sidiq
Editor: Dwi Lindawati








