MALANG, Tugujatim.id – Lapangan sepak bola Desa Sumberejo Kota Batu dijaga warga setempat dari upaya mafia tanah yang menguasai lahan fasilitas desa tersebut. Warga setempat kini melakukan perlawanan terhadap mafia tanah di Pengadilan.
Dari berita tugumalang.id pada Minggu (2/6/2024), warga Desa Sumberejo kompak melawan mafia tanah. Di lapangan itu, mereka bersepakat menolak eksekusi tanah fasilitas umum tersebut. Bahkan spanduk bertuliskan “Warga Siap Mati Mempertahankan Tanah Lapangan dan Makam Fasum Milik Desa Sumberejo” menjadi penanda perlawan yang tak gentar.
Asal mulanya, warga dikagetkan adanya undangan Pengadilan Negeri Malang untuk rapat koordinasi rencana eksekusi tanah dimaksud, pada 13 Mei 2024. Yaitu lahan fasilitas Kelurahan (dulu adalah Desa bagian dari Kabupaten Malang) Sumberejo, Kota Batu seluas 4.000 meter persegi. Lahan tersebut berbatasan langsung dengan Jalan Indragiri, Makam Tionghoa, SDN Sumberejo 2 dan TPU Sumberejo.
BACA JUGA: Diklaim Sepihak, Warga Desa Sumberejo Kota Batu Solid Hadang Rencana Eksekusi Tanah Desa
Kepala Desa Sumberejo, Rianto menyatakan, proses eksekusi lapangan sepak bola yang sudah dimanfaatkan warga sejak tahun 1970-an tersebut, dimulai saat adanya Penetapan Esksekusi Ketua Pengadilan Negeri Malang No.17/Pdt.Eks/2022/PN.Mlg. Namun, Menik Rachmawati (74), seorang yang diduga memiliki SHM atas lahan tersebut baru melakukan permohonan eksekusi terhadap PT Satrya Pratama berlian pada 07 Agustus 2023.
Terbaru, warga Desa Sumberejo memberi kuasa kepada MSA Law Firm untuk melawan perkara hukum kasus lahan fasum tersebut. Kuasa Hukum MS Alhaidary SH SM menyatakan, pihaknya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Selasa 4 Maret 2025, dengan nomor 78/Pdt.G/2025/PN.MLG.
“Ada tiga yang tergugat, dan delapan yang turut tergugat,” jelasnya kepada tugujatim.id, (5/3/2025).
Turut Tergugat adalah Menteri ATR/BPN dan Bank Danamon
Tergugat 1 adalah Haryo Sawunggaling, Tergugat 2 Menik Rachmawati, Tergugat 3 PT Satrya Pratama Berlian. Sedangkan Turut Tergugat 1 adalah PT Bank Yama (Yakin Makmur), Turut Tergugat 2 Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) cq Kemenkeu RI, PT Bank Danamon Indonesia, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Kepala Desa Sumberejo, Camat Batu, Notaris Eko Handoko Widjaja cq Ita Kristiana, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu.
“Warga ini melacak status tanah yang terbit SHM tahun 1990 atas nama Saidi. Padahal Saidi tidak punya istri dan mati tahun 1965 karena peristiwa politik. Lucunya lagi objek dijual kepada Haryo Sawunggaling. Bagaimana bisa orang mati melakukan transaksi jual tanah?” terang Haidary.
BACA JUGA: Warga di Kota Batu Adang Rencana Eksekusi Tanah Desa Diklaim Pihak Ketiga
Sementara warga Sumberejo menurut Haidary, tidak pernah mengenal nama Haryo Sawunggaling. Nama tersebut seolah nama fiktif. Proses terbitnya SHM, jual beli, hingga perubahan hak milik diduga tidak jelas atau diragukan keasliannya.
Haryo tidak tercatat sebagai warga Sumberejo, sebagaimana Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Camat Batu sebagai PPAT di Kecamatan Batu pada 10 Agustus 1990.
“Proses perolehan tanah menjadi milik Saidi berikut seluruh hukum turunannya, adalah tidak sah dan batal demi hukum. Dan sebab perubahan atas jual beli untuk Haryo Sawunggaling, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
BACA JUGA: Banjir Lumpur Sempat Genangi Akses Wisata Selecta Kota Batu
Apalagi kata Haidary, lahan tersebut dijaminkan senilai Rp 420 juta kepada Bank Yama pada tahun 1996, yang dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris Eko Handoko Widjaja. Lalu kepemilikan objek beralih menjadi atas nama BPPN, selanjutnya beralih menjadi atas nama PT Bank Danamon Indonesia pada 02 Oktober 2023.
“Ini juga cacat dan tidak mempunyai hukum mengikat, karena nyata-nyata lahir dari perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Lalu pada 27 Juli 2005, fasum Desa Sumberejo tersebut menjadi milik Menik Rachmawati berdasarkan Risalah Lelang di KPKNL Surabaya. Namun yang janggal kata Haidary, Menik baru melakukan permohonan eksekusi di PN Malang tahun 2022, terhadap PT Satrya Pratama Berlian, tanpa sepengetahuan warga Desa Sumberejo yang secara de facto menguasai objek lahan tersebut.
“Jadi bagaimana ceritanya lahan ini dilelang di Kantor Lelang Surabaya dan dibeli Menik. Patut diduga prosesnya ada yang tidak beres. Tanah ini tidak ada objek pajak SPPT PBB sebagai fasilitas umu, jadi kok bisa keluar sertifikat?” lanjutnya.
BACA JUGA: KPU Kota Batu Kembalikan Enam Mobil Dinas Operasional, Sementara Pakai Kendaraan Pribadi
Haidary menyebut, proses sejak terbitnya SHM atas nama Saidi hingga menjadi atas nama Menik, semua tanpa sepengetahuan apalagi melibatkan warga Desa Sumberejo Kota Batu yang menguasai fasum desa secara de facto.
Bahkan Menik merupakan warga Kota Batu yang tinggal tak jauh dari Sumberejo, menurut Haidary, sepatutnya mengecek objek yang akan dibeli, sehingga tidak ceroboh. Dalam hal hukum, ini disebut pembeli yang tidak beritikad baik. Karena kehati-hatian menurutnya, sebuah upaya sungguh-sungguh dan serius agar terhindar dari tindakan “Mafia Tanah”.
“Itu ditegaskan dalam Buku Petunjuk Teknis No.01/Juknis/D.VII/2018 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah,” jelas Haidary.
Dari penelusuran tugujatim.id, nama Menik Rachmawati banyak terlibat dalam perkara hukum di Pengadilan, baik sebagai tergugat maupun penggugat, umumnya pada kasus sengketa lahan.
Pettitum Rp50 Miliar
Warga Desa Sumberejo Kota Batu terancam kehilangan hak atas fasum dan merasa dirugikan oleh mafia tanah yang diduga berupaya menguasai lahan secara sengaja atau karena akibat kelalaian. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, warga menggugat ganti rugi senilai total Rp50 miliar.
BACA JUGA: Viral! Burung Pelikan Kacamata Milik Eco Green Park Kota Batu Lepas ke Jalanan
Selanjtunya, juga meminta PN Malang meletakkan sita jaminan terhadap tanah fasum yang disengketakan, karena ditakutkan adanya pengalihan atau dijual kepada pihak lain, padahal masih dalam perkara hukum. Selain itu, lahan fasum yang disengketakan dikembalikan kepada warga Desa Sumberejo bersih dari catatan kepemilikan atas nama siapapun.
Penggugat juga meminta PN Malang membatalkan atau menunda eksekusi lahan tersebut hingga adanya putusan inkrah.
“Sekarang warga dan anak-anak yang main bola di lapangan desa, mereka terancam kehilangan fasilitas oleh karena sengketa ini. Tapi, semua warga kompak melawan,” pungkas Haidary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Fajrus Sidiq
Editor: Darmadi Sasongko








