BATU, Tugujatim.id – Polisi menetapkan tersangka pencabulan di Ponpes Batu, Jawa Timur, yang sempat viral pada Kamis (22/05/2025). Polisi juga mengungkap modusnya!
Tersangka pencabulan di Ponpes Batu berinisial AMH, 69, beraksi dengan modus berpura-pura memberi latihan istinja atau membersihkan diri setelah buang air kepada santriwati. Selain itu, polisi juga mengungkap ternyata dia selaku kerabat bukan bagian dari pengasuh ponpes yang berlokasi di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji.
Baca Juga: Pria Pasuruan Cabuli Bocah 5 Tahun di Rumah Kontrakan
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat konferensi pers menyampaikan hal ini. Dia mengatakan, proses penyidikan dan validasi hasil visum berjalan cukup lama. Hasilnya, dia mengatakan, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka pencabulan di Ponpes Batu.
Andi mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi pada September 2024. Menurut dia, korbannya ada 2 santriwati yang masih berusia sekitar 7 tahun. Andi melanjutkan, AMH ini bukan bagian dari pengurus ponpes, tapi entah kenapa mengaku sebagai pengurus ponpes.
Dia juga menjelaskan, modus pelaku dengan berpura-pura melatih santriwati melakukan istinja. Padahal, dia menegaskan, pelaku jelas-jelas tidak memiliki hak itu.
”Modus kepada korbannya dengan diberi latihan istinja. Padahal, dia bukan keluarga korban maupun pengurus. Meski ada pun, seharusnya kan sama-sama perempuan. Pelaku diketahui melancarkan aksinya hingga berkali-kali,” jelas Andi.
Dia menambahkan, proses pembuktian perkara memakan waktu yang lama. Hal ini dilakukan untuk mempertegas validitas barang bukti.
Selain menghimpun keterangan saksi, dia juga memvisum korban sebanyak 2 kali.
”Hasil visum kedua memperkuat hasil visum pertama, keterangan korban juga cukup kuat dan konsisten,” ujarnya.
Tersangka Tidak Ditahan karena Faktor Usia
Akibat perbuatannya, AHM akan diancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
”Tersangka tidak ditahan karena usianya 69 tahun. Dia tidak mungkin kabur. Apalagi dia adalah kerabat dari tokoh terkenal,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual di Ponpes Kota Batu ini terbongkar usai korban mengaku kepada orang tuanya. Dia mengaku dilecehkan di ponpes. Berada di ponpes selama 1,5 tahun, korban sering mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku dengan ancaman mencubit korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








