MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kondisi keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Mojokerto yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama sedang baik-baik saja. Selain itu, badan usaha milik Pemkab Mojokerto bidang keuangan ini mengaku memiliki keuntungan antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar dalam 1 bulan saja.
“Omzet setiap bulan, pendapatan sekira Rp600 juta, beban sekira Rp400 juta, jadi rata-rata Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Hal itu tercapai karena penerapan good governance, tata kelola perusahaan dengan baik,” terang Direktur Utama BPR Majatama Mojokerto Tri Hardianto, Jumat (30/05/2025).
Baca Juga: Hasil Audit BPR Majatama Mojokerto Produktif dan Sehat, Kondisi Keuangan Aman
Selain itu, Tri menambahkan, BPR Majatama Mojokerto telah memublikasikan pada website resmi milik mereka, mulai laporan keuangan hingga tata kelola perusahaan. Hal ini sebagai usaha BPR Majatama soal transparansi publik.
“Pada website resmi juga kami muat laporan keuangan kami, laporan tata kelola juga, kami transparan,” ujarnya.
Selisih Uang Akibat Aplikasi OJK Error
Pihak BPR Majatama juga angkat bicara tentang beredar kabar bahwa terdapat selisih uang sejumlah Rp72 miliar di BPR Majatama pada website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari publikasi tersebut, ditengarai terdapat dugaan penyimpangan dana pada perusahaan daerah bidang perbankan di Mojokerto ini.
Namun, pihak BPR Majatama Mojokerto menyatakan bahwa dana senilai Rp72 miliar telah mendapat konfirmasi oleh OJK. Tidak hanya itu, pihak OJK juga telah berkirim surat resmi bila selisih uang tersebut tidak berasal dari kesalahan pihak BPR Majatama, melainkan kesalahan sistem dari aplikasi milik OJK yakni Aplikasi Pelaporan Online OJK atau APOLO.
“Untuk uang Rp72 miliar, hal itu terkait aplikasi OJK yaitu APOLO, dan sudah ada publikasi, ternyata dari aplikasi publikasi dan APOLO ini berbeda. Saat kami input data di APOLO sudah benar, konversi ke aplikasi publikasi OJK menjadi keliru yang berujung pada surat klarifikasi OJK sebab penyesuaian ketentuan dan format,” jelas Tri.
Tri kembali menegaskan bahwa laporan keuangan yang berujung selisih senilai Rp72 miliar sama sekali tidak berhubungan dengan tindakan melawan hukum.
“Itu terkait laporan yang belum sesuai sebab perbedaan aplikasi, bukan akibat upaya melawan hukum,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Elia Joko Sambodo mengatakan, BPR Majatama Perseroda dalam kondisi yang sehat. Legislator fraksi PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa status sehat yang dimaksud berdasar pada hasil audit OJK.
“Sudah disampaikan kondisi BPR Majatama dinyatakan sangat sehat berdasar audit OJK. Direktur juga membawa bukti otentik,” ujar Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








