SIDOARJO, Tugujatim.id – Puluhan mantan (eks) karyawan PT Tedmonindo Pratama Semesta, sebuah pabrik tandon air di Sidoarjo, mendatangi mapolresta untuk mengadu. Eks karyawan tandon air Sidoarjo ini datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya pada Jumat (30/05/2025).
Eks karyawan tandon air Sidoarjo ini hanya menuntut agar ijazahnya dikembalikan oleh perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Gelam, Candi, Sidoarjo.
Untuk diketahui, belasan mantan karyawan tandon air Sidoarjo ini mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan. Padahal, mereka telah mengundurkan diri. Tidak hanya itu, pihak perusahaan diduga meminta tebusan uang senilai Rp6,5 juta agar ijazahnya bisa diambil oleh pemilik.
Bayar Dulu, Baru Ambil Ijazahmu!
Menurut kuasa hukum para pelapor, Sigit Imam Basuki, praktik ini sudah terjadi sejak lama. Namun, baru terkuak baru-baru ini.
“Setidaknya ada 13 orang yang ijazahnya ditahan. Bahkan, untuk mendapatkannya kembali, ada yang diminta membayar hingga Rp6,5 juta,” ujar Sigit pada Jumat (30/05/2025).
Dia menambahkan, ada pula pemotongan gaji tanpa alasan hukum yang jelas. Menurut Sigit, perusahaan berdalih bahwa menahan ijazah adalah dugaan kehilangan barang di perusahaan tersebut.
Namun hingga kini, tidak satu pun dari tuduhan itu dibuktikan secara sah. Anehnya lagi, sejumlah pekerja diminta menyetujui pemotongan gaji Rp250 ribu per bulan selama dua tahun tanpa kejelasan siapa pelaku kehilangan.
“Padahal tidak ada bukti siapa yang bertanggung jawab atas barang yang hilang itu. Kalau memang ada kehilangan secara jelas, bisa dibuktikan lewat CCTV, lalu laporkan siapa pelakunya ke polisi. Anehnya, malah sejumlah karyawan diminta menandatangani persetujuan pemotongan gaji sebesar Rp250 ribu per bulan selama 24 bulan,” lugas Sigit.
Bukan Kasus Satu Dua Orang
Menurut Sigit, kasus ini bisa jadi hanyalah puncak gunung es. Dia menyebut, jumlah korban sebenarnya bisa mencapai 50 orang yang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Saat ini tim hukum tengah mengumpulkan bukti-bukti dan menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi perusahaan yang menjadikan ijazah sebagai alat untuk menekan karyawan,” ujar Sigit.
Kisah Surasa: Tuduhan tanpa Bukti, Ijazah Tertahan
Surasa, malah satu mantan petugas keamanan, mengaku dipecat atau diberhentikan secara mendadak pada April 2025 setelah bekerja sejak 2012. Mirisnya, Surasa justru diminta membuat surat resign. Namun, saat mengajukan pengambilan ijazahnya, dia justru diminta membayar sejumlah uang.
“Katanya cuma ditahan sementara. Tapi sampai sekarang tidak dikembalikan juga. Saya dituduh terlibat kehilangan barang. Padahal, saat itu semua gudang disegel karena libur Lebaran. Tidak mungkin kami bisa keluar-masuk,” jelas pria berusia 60 tahun itu.
Dia melanjutkan, tidak mungkin dia bersama dengan petugas keamanan yang lain mencuri. Justru dia yang melindungi dan menjaga barang-barang dengan baik.
“Padahal kami sebagai security ini tidak ada yang maling. Justru kami sebagai security ini betul-betul menjaga aset perusahaan. Dan ijazah saya minta sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkap Surasa.
Kini, Surasa dan teman-temannya masih berupaya untuk mendapatkan kembali ijazahnya.
“Dari pihak perusahaan bilang nunggu proses sampai selesai. Nah, kami ini kan butuh kerja. Kasihan juga yang teman-teman yang usianya masih muda-muda itu, butuh kerja juga. Saya hanya ingin hak saya kembali,” ujarnya lirih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








