SURABAYA, Tugujatim.id – Terbongkar! Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan oleh Polda Jawa Timur. Dia terbukti menyimpan ratusan ijazah milik mantan karyawannya secara ilegal.
Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menyampaikan, hasil penggeledahan di kediamannya di Jalan Prada, penyidik menemukan 108 ijazah yang diduga milik mantan pegawai perusahaan tersebut.
Baca Juga: Ijazah Mantan Karyawan Ditemukan Dalam Brankas Gudang CV Sentoso Seal
Namun, berdasarkan laporan hanya 44 mantan karyawan yang merasa ijazah mereka disandera oleh bos CV Sentoso Seal itu.
“Setelah gelar perkara, kami naikkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan JD (Jan Hwa Diana) sebagai tersangka,” ujar Suryono pada Jumat (23/05/2025).
Temukan 108 Ijazah Diduga Milik Mantan Karyawan CV Sentoso Seal
Dengan penemuan itu membuka dugaan praktik manipulatif yang dilakukan Diana selama bertahun-tahun. Di mana, dia dengan sengaja melakukan modus penguasaan dokumen pribadi karyawan yang diduga digunakan untuk menekan atau menghalangi mereka mencari pekerjaan di tempat lain.
“Telah diserahkan kurang lebih 108 ijazah dari bersangkutan (Diana) ini. Untuk barang bukti ijazah milik mantan karyawan CV Sentoso Seal itu, kami ditemukan di rumah tersangka di Jalan Prada,” terang Suryono.
Baca Juga: Hearing Memanas, Bos UD Sentoso Seal Klaim Tak Kenal Korban dan Bantah Tahan Ijazah
Seperti yang diketahui, selain terjerat kasus ini. Diana juga telah menjadi tahanan Polrestabes Surabaya atas dugaan perusakan mobil. Kini, posisi Diana ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
“Dia masih ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Jika diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jatim, tersangka akan dibawah ke sana,” lanjut Suryono.
Belum Ada Tersangka Baru
Kendati demikian, penyidik juga masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi tambahan untuk mengembangkan kasus ini. Sejauh ini, Diana menjadi satu-satunya tersangka. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam skema penggelapan ini.

“Kami masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Belum ada nama lain (yang jadi tersangka) untuk Handy Soenarjo (suami Diana) dan staf perusahaan bernama Veronika statusnya masih saksi,” kata Suryono.
Diana Terancam 4 Tahun Penjara
Saat ini, Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dia terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
“Ini baru permulaan. Kasus ini bisa melebar jika ditemukan unsur pidana lain dalam praktik yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








