SIDOARJO, Tugujatim.id – Dugaan pelanggaran hak tenaga kerja dilakukan perusahaan produsen tandon air, PT Tedmonnindo Pratama Semesta (PT TPS). Kasus penahanan ijazah PT TPS Sidoarjo itu kini memasuki babak baru.
Skandal yang awalnya hanya ada 13 pelapor atau korban, kini bertambah menjadi 23 pelapor atas dugaan kasus penahanan ijazah PT TPS Sidoarjo.
Kuasa hukum para eks karyawan, Sigit Imam Basuki, kembali mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo, untuk menyerahkan sejumlah dokumen penting, pada Jumat sore (30/05/2025).
Baca Juga: Ijazah Eks Karyawan Tandon Air Sidoarjo Ditahan, Dituduh Maling Dipaksa Tebus Rp6,5 Juta
Menurut Sigit, kunjungan ini merupakan lanjutan dari pelaporan sebelumnya yang kini mulai mengungkap praktik yang diduga mencederai hak-hak pekerja.
“Kami menyerahkan dokumen somasi tahap satu dan dua, termasuk data tambahan korban. Dugaan kami bukan hanya penahanan ijazah, tetapi juga pemotongan gaji tanpa persetujuan, intimidasi, dan bahkan unsur pemerasan,” kata Sigit kepada awak media pada Jumat (30/05/2025).
Gaji Dipotong, Ijazah Disandera
Sigit membeberkan praktik pemotongan gaji sebesar Rp250 ribu per bulan selama dua tahun yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari karyawan. Ironisnya, beberapa dari mereka bahkan dipaksa menandatangani pernyataan persetujuan sebagai syarat pencairan gaji.

“Ini bentuk tekanan. Ada yang takut kehilangan pekerjaan, akhirnya cuma pasrah saja. Tapi ada juga yang menolak dan memilih melapor. Akhirnya kami dampingi ini,” ujar Sigit yang juga ketua LSM Java Corruption Watch (JCW).
Yang lebih mengejutkan, ada laporan bahwa perusahaan mematok “uang tebusan” sebesar Rp6,5 juta bagi karyawan yang ingin mengambil ijazah mereka kembali. Jika terbukti benar, hal ini berpotensi menjadi kasus pidana pemerasan.
Jumlah Korban Terus Bertambah, Ada yang Masih Aktif Bekerja
Kini jumlah korban melonjak menjadi 23 orang. Hal yang cukup mencengangkan, beberapa di antaranya masih tercatat sebagai karyawan aktif di PT TPS.
“Ya, ada (pelapor) yang masih bekerja, ada juga yang sudah resign. Artinya, praktik dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini masih belum berhenti,” jelas Sigit.
Desakan untuk Penegakan Hukum dan Pendampingan
Sigit menyatakan, pihaknya tidak hanya melapor ke kepolisian, tapi juga telah melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur.
“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak ‘masuk angin’. Ini bukan kasus biasa, ini soal keadilan bagi para pekerja yang haknya dirampas secara sistematis,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan mantan (eks) karyawan PT Tedmonindo Pratama Semesta, sebuah pabrik tandon air di Sidoarjo, mendatangi mapolresta untuk mengadu. Eks karyawan tandon air Sidoarjo ini datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya pada Jumat (30/05/2025).
Eks karyawan tandon air Sidoarjo ini hanya menuntut agar ijazahnya dikembalikan oleh perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Gelam, Candi, Sidoarjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








