JEMBER, Tugujatim.id – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berencana membuka Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Kabupaten Jember. Tujuannya untuk mengurangi angka pekerja migran ilegal yang mencapai 90 persen dari total kasus bermasalah di Jawa Timur.
Staf Ahli Bidang Transformasi Digital P2MI Prof Moch Chotib AAg MM mengungkapkan, wilayah Besuki yang meliputi Jember, Bondowoso, Situbondo, Lumajang, dan Banyuwangi merupakan kantong pekerja migran Indonesia (PMI) yang selama ini dilayani oleh P4MI di Banyuwangi.
Baca Juga: Kementerian P2MI Komit Dirikan Pos Layanan Khusus Pekerja Migran Indonesia di Jember
“Wilayah kami ini termasuk lima besar PMI yang bermasalah. Hampir 90% PMI kami yang bermasalah itu berangkatnya ilegal,” ungkap Prof Chotib pada Selasa (03/06/2025).
Meminimalisasi Pekerja Migran Ilegal
Menurut Prof Chotib, pembukaan pos pelayanan ini merupakan inisiatif bupati Jember yang telah menghadap menteri untuk mendapatkan persetujuan. Tujuan utamanya adalah meminimalisasi pekerja migran ilegal yang kerap mengalami masalah di luar negeri.
“Selama ini masyarakat tidak tahu cara legal untuk bekerja ke Hongkong, Malaysia, atau Korea. Ketidaktahuan ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi,” jelasnya.
Perbedaan mencolok terlihat antara PMI legal dan ilegal. PMI yang berangkat legal memiliki data lengkap mulai dari identitas keluarga, KTP, alamat, perusahaan pengirim, hingga kontrak kerja yang jelas.
Sebaliknya, PMI ilegal tidak memiliki data apa pun sehingga menyulitkan proses penanganan ketika terjadi masalah. Prof Chotib menekankan pentingnya peran kampus dalam sosialisasi perlindungan pekerja migran.
“Hampir sebagian besar mahasiswa kami itu bapaknya kerja di Malaysia, Hongkong, atau Saudi. Mahasiswa bisa menjadi agen sosialisasi untuk mencegah migrasi ilegal,” katanya.
Ke depan, dia berharap mahasiswa yang memiliki kompetensi dapat bekerja sebagai tenaga profesional ke Korea, Jepang, Malaysia, atau Saudi Arabia, bukan hanya sebagai pekerja domestik tanpa keahlian khusus.
Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri
Dia juga menjelaskan secara detail terkait penanganan masalah PMI di luar negeri, P2MI bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan konsulat.
“Kalau ada PMI yang bermasalah di Malaysia, kami koordinasi dengan konsulat untuk mencari dan membantu mereka,” ungkap Prof Chotib.
Namun, penanganan PMI ilegal jauh lebih sulit karena tidak ada data dan sering kali tidak diizinkan membawa HP atau menghubungi keluarga oleh majikan. Kondisi ini mirip dengan kasus yang terjadi di Kamboja dan Myanmar di mana pekerja terjebak dan tidak dibayar.
Setidaknya, rencana pembukaan pos pelayanan P4MI di Jember diharapkan dapat terealisasi tahun ini setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri secara legal dan aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








