• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sekolah swasta gratis.

Dikbud Kota Mojokerto masih tunggu instruksi soal sekolah swasta gratis. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Dikbud Mojokerto Tunggu Instruksi Pusat

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Keputusan sekolah swasta gratis memang tengah digulirkan. Namun, belum juga turun regulasi sekaligus instruksi dari kementerian terkait kepada daerah tentang amar putusan MK tersebut.

Sebagian permohonan tentang uji materiil Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” memang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

You might also like

Sekolah Rakyat di Blitar.

Bangunan Sekolah Rakyat di Blitar Capai 70 Persen, Cari Calon Siswa Sulit Terkendala Izin Orang Tua

13/06/2026 2:25 PM
UM

9.218 Mahasiswa UM Siap Mengabdi Lewat Program UM BBM 2026

13/06/2026 7:00 AM

Baca Juga: DPRD Kota Malang Minta Awasi Ketat Putusan SD-SMP Swasta Gratis, Awas Tuai Polemik Finansial

“Sudah positif memang, kalau berdasarkan putusan MK. Namun kami juga belum menerima edaran terkait hal tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo, Rabu (11/06/2025).

Ruby melanjutkan, bila edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah turun, pihaknya segera sosialisasi kepada tiap-tiap satuan pendidikan di Kota Mojokerto.

“Pasti kami sosialisasikan, termasuk apakah ada rencana anggaran khusus dari pusat ke daerah, kami masih menunggu petunjuk dari pusat dulu,” tandasnya.

Sebelumnya, melansir dari laman resmi MK, amar putusan dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Walau demikian, Mahkamah menegaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya menyelenggarakan pendidikan dengan pembiayaan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain. Dengan catatan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, bantuan pendidikan bagi siswa sekolah swasta tetap dapat diberikan kepada sekolah atau madrasah swasta bila telah memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Mojokerto hari iniDinas Pendidikan Kota MojokertoKota Mojokerto hari iniMojokertoSekolah swasta gratis di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sekolah Rakyat di Blitar.

Bangunan Sekolah Rakyat di Blitar Capai 70 Persen, Cari Calon Siswa Sulit Terkendala Izin Orang Tua

by Dwi Linda
13/06/2026 2:25 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Pembangunan proyek strategis nasional Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Kauman, Kota Blitar, kini mencapai progres fisik lebih...

UM

9.218 Mahasiswa UM Siap Mengabdi Lewat Program UM BBM 2026

by Mochamad Abdurrochim
13/06/2026 7:00 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebanyak 9.218 mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) resmi diberangkatkan untuk mengikuti program Universitas Negeri Malang Belajar Bersama...

UNEJ

Mahasiswa UNEJ Sulap Limbah Kulit Kopi Jadi Snack Bar Kaya Antioksidan

by Mochamad Abdurrochim
10/06/2026 10:30 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Mahasiswa Program Studi Teknologi Hasil Pangan (THP) Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) UNEJ berhasil mengembangkan ChocoCara Bar. Chococara...

Siswa di Kota Blitar.

15 Ribu Siswa di Kota Blitar Tak Dapat MBG Imbas Transfer BGN Macet, 8 SPPG Stop Beroperasi

by Dwi Linda
09/06/2026 9:03 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Sebanyak 15.000 hingga 16.000 siswa di Kota Blitar sementara waktu tidak menerima pasokan Program Makan Bergizi Gratis...

Next Post
DPRD Surabaya.

Siaga Gelombang Baru Covid-19, DPRD Surabaya Ajak Warga Hidup Bersih dan Sehat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID