• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sekolah swasta gratis.

Dikbud Kota Mojokerto masih tunggu instruksi soal sekolah swasta gratis. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Dikbud Mojokerto Tunggu Instruksi Pusat

Dwi Linda by Dwi Linda
12 months ago
in Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Keputusan sekolah swasta gratis memang tengah digulirkan. Namun, belum juga turun regulasi sekaligus instruksi dari kementerian terkait kepada daerah tentang amar putusan MK tersebut.

Sebagian permohonan tentang uji materiil Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” memang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

You might also like

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

03/06/2026 3:53 PM
LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

03/06/2026 3:16 PM

Baca Juga: DPRD Kota Malang Minta Awasi Ketat Putusan SD-SMP Swasta Gratis, Awas Tuai Polemik Finansial

“Sudah positif memang, kalau berdasarkan putusan MK. Namun kami juga belum menerima edaran terkait hal tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo, Rabu (11/06/2025).

Ruby melanjutkan, bila edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah turun, pihaknya segera sosialisasi kepada tiap-tiap satuan pendidikan di Kota Mojokerto.

“Pasti kami sosialisasikan, termasuk apakah ada rencana anggaran khusus dari pusat ke daerah, kami masih menunggu petunjuk dari pusat dulu,” tandasnya.

Sebelumnya, melansir dari laman resmi MK, amar putusan dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Walau demikian, Mahkamah menegaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya menyelenggarakan pendidikan dengan pembiayaan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain. Dengan catatan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, bantuan pendidikan bagi siswa sekolah swasta tetap dapat diberikan kepada sekolah atau madrasah swasta bila telah memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Mojokerto hari iniDinas Pendidikan Kota MojokertoKota Mojokerto hari iniMojokertoSekolah swasta gratis di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 3:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menegaskan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah setempat dilarang...

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

Pelanggaran Etik Sosial

Pelanggaran Etika Sosial Masih Marak, Tempat Umum dan Medsos Jadi Lokasi Dominan

by Mochamad Abdurrochim
02/06/2026 8:10 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pelanggaran etika sosial masih kerap ditemukan di tengah masyarakat. Tempat umum dan media sosial disebut menjadi lokasi...

Net Zero Campus.

Perkuat Transformasi, UM Inisiasi Kerja Sama Net Zero Campus dengan Climateworks Centre Monash University

by Dwi Linda
30/05/2026 11:19 AM
0

MALANG, Tugujatim.id - Universitas Negeri Malang (UM) menginisiasi kerja sama dengan program Net Zero Campus dari Climateworks Centre, Monash University,...

Next Post
DPRD Surabaya.

Siaga Gelombang Baru Covid-19, DPRD Surabaya Ajak Warga Hidup Bersih dan Sehat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID