SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menerapkan revolusi dalam sistem perparkiran. Komisi C DPRD Surabaya pun menyambut baik langkah pemkot menerapkan tap parkir elektronik mulai 17 Agustus 2025.
Nantinya, mulai 17 Agustus 2025, seluruh tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan yang memiliki area parkir wajib menggunakan sistem pembayaran elektronik (tap parkir).
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Polemik Parkir Minimarket: Diduga 800 Gerai Langgar Aturan, PAD Terancam Bocor
Kebijakan yang diinisiasi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sektor parkir. Hal ini sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak parkir yang selama ini dianggap belum optimal.
Menariknya, langkah tersebut diapresiasi oleh DPRD Surabaya, khususnya anggota Komisi C, Faris Abidin. Dia menyebut sistem tap parkir ini sebagai upaya penting untuk menutup celah penyalahgunaan tarif oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sebagaimana, selama ini membuat potensi PAD bocor hingga hanya masuk 30–35 persen dari total yang seharusnya, berdasarkan Perda No 7 Tahun 2023.
“Dengan sistem digital, kebocoran PAD bisa ditekan. Uang parkir tidak lagi masuk ke kantong pribadi oknum, tapi ke kas daerah untuk kemaslahatan warga Surabaya,” kata Faris pada Jumat (13/06/2025).
Dorong Transparansi ke Masyarakat
Meski mendukung, politikus muda dari Fraksi PKS ini menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat serta pelaku usaha. Dia mengingatkan agar tarif dasar parkir tetap masuk akal dan dikelola dengan prinsip kehatian-hatian, akuntabilitas, dan kemanfaatan publik.
“Pemkot harus menjelaskan secara terbuka, dana dari parkir ini akan digunakan untuk apa. Jangan sampai publik merasa dirugikan,” imbuhnya.
Penggunaan Lahan Parkir sesuai Aturan
Faris juga menyoroti pentingnya penggunaan lahan parkir sesuai dengan Perwali No 37 Tahun 2024 yang mengatur keteraturan dan pemanfaatan ruang parkir agar tidak menimbulkan kemacetan atau parkir liar di tepi jalan.
“Parkir yang teratur tidak hanya membuat kota lebih rapi, tapi hasilnya juga bisa digunakan untuk subsidi silang bagi masyarakat kurang mampu. Itu sebabnya parkir tidak boleh jadi ladang bisnis gelap,” tegas Faris.

Tidak luput, Faris juga mengimbau pemkot untuk aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, terutama dalam mengenali dan melaporkan praktik parkir liar.
“Parkir liar sering merugikan masyarakat. Sosialisasi ini penting agar warga bisa berperan serta mengawasi dan melapor bila menemukan penyimpangan,” ujarnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Lalya Aini
Editor: Dwi Lindawati








