PASURUAN, Tugujatim.id – Tiga orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Kudus hingga tewas di Pasuruan. Korban Dwi Angga Febriawan Hanif (19), pemuda asal Dusun Karan, Desa Getasrabi, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus mendapat pengiayaan hingga tewas oleh teman-temannya di Jalan Raya By Pass Pandaan, Kabuaten Pasuruan. Para tersangka merupakan teman mengamen korban yang sebelumnya telah diamankan.
“Tiga orang menjadi tersangka. Sementara satu orang lainnya menjadi saksi,”ujar AKP Adimas Firmansyah, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Kamis (19/6/2025).
Para tersangka adalah AEP (29) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, YAP (28) asal Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, serta ME (30) asal Lampung Utara. Mereka saat ini menjalani penahanan di Polres Pasuruan Kota.
“Satu teman korban lainnya, MIR (18) asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, sebagai saksi. Ia berada di lokasi saat kejadian,” ungkapnya.
Penetapan tersangka, selain berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi juga pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Ketiganya dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan.
“Motif penganiayaan diduga karena para pelaku jengkel dengan kelakuan korban ketika berada di base camp, selagi meminum minuman keras juga selalu meminta tambah,” ungkapnya.
Kejengkelan para tersangka juga merupakan akumulasi dari perilaku korban sebelum pesta miras, contohnya seperiti sering berbuat onar ketika mengamen.
“Ketika mengamen di perempatan lampu merah Taman Dayu yang tak jauh dari base camp, korban saat mabuk sering kali membuat onar dengan cara menyenggol mobil yang sedang lewat. Dan telah sering kali diingatkan akan tetapi korban tetap berperilaku seperti itu,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Korban dikeroyok oleh para pelaku hingga tewas dengan pukulan menggunakan berbagai macam benda yang ditemukan di lokasi di antaranya bambu, batu dan batang bibit pohon. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka parah di kepala bagian belakang dan wajah. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun korban tidak tertolong.
“Korban meninggal di rumah sakit,” pungkas Adimas.
Dwi Angga Febriawan Hanif, anak jalanan asal Dusun Karan, Desa Getassrabi, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus tewas menjadi korban penganiayaan di kawasan Jalan Raya By Pass Pandaan, Senin (16/6/2025). Penganiayaan terjadi ketika mereka dalam pengaruh minuman keras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








