TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria di Tuban berinisial HK, 40, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja dan ratusan butir pil terlarang jenis double L di rumahnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi (18/06/2025), sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Harjo menyampaikan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah HK. Warga menduga rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba oleh pria di Tuban ini.
Baca Juga: Usai Antar Muatan, Sopir Truk Asal Rembang Meninggal Mendadak di SPBU Tuban
“Mendapat laporan itu, kami langsung menyelidiki dan menuju ke lokasi. Saat tiba di rumah HK, kondisi pintu dalam keadaan terkunci,” jelas AKP Harjo saat dikonfirmasi, Jumat (20/06/2025).
Karena mencurigai pelaku berada di dalam, petugas kemudian meminta bantuan ketua RT setempat untuk memanggil pemilik rumah. Setelah beberapa saat dipanggil, HK akhirnya membuka pintu dan terlihat gugup. Petugas langsung menunjukkan surat tugas dan menggeledah seluruh ruangan.
Narkoba Diperoleh dari Malang
Saat menggeledah kamar pelaku, polisi menemukan 16 paket ganja kering yang sudah siap edar serta 236 butir pil double L yang disimpan rapi di dalam lemari.
“Dari keterangan awal pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari wilayah Malang dan rencananya akan diedarkan di daerah Tuban,” ujar Harjo.
Setelah digeledah, seluruh barang bukti langsung diamankan. HK kemudian dibawa ke Mapolres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi narkoba ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya cukup berat. Bisa penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun. Dendanya pun besar, mulai dari satu hingga sepuluh miliar rupiah,” tegas AKP Harjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








