• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pria di Tuban.

Pria ini diduga menyimpan ganja dan pil double L saat dimintai keterangan penyidik Satresnarkoba Polres Tuban. (Foto: dok. istimewa)

Transaksi Narkoba, Pria di Tuban Digerebek Simpan Ganja dan Ratusan Pil Double L

Dwi Linda by Dwi Linda
12 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria di Tuban berinisial HK, 40, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja dan ratusan butir pil terlarang jenis double L di rumahnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu pagi (18/06/2025), sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Harjo menyampaikan, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah HK. Warga menduga rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba oleh pria di Tuban ini.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Usai Antar Muatan, Sopir Truk Asal Rembang Meninggal Mendadak di SPBU Tuban 

“Mendapat laporan itu, kami langsung menyelidiki dan menuju ke lokasi. Saat tiba di rumah HK, kondisi pintu dalam keadaan terkunci,” jelas AKP Harjo saat dikonfirmasi, Jumat (20/06/2025).

Karena mencurigai pelaku berada di dalam, petugas kemudian meminta bantuan ketua RT setempat untuk memanggil pemilik rumah. Setelah beberapa saat dipanggil, HK akhirnya membuka pintu dan terlihat gugup. Petugas langsung menunjukkan surat tugas dan menggeledah seluruh ruangan.

Narkoba Diperoleh dari Malang

Saat menggeledah kamar pelaku, polisi menemukan 16 paket ganja kering yang sudah siap edar serta 236 butir pil double L yang disimpan rapi di dalam lemari.

“Dari keterangan awal pelaku, barang haram tersebut diperolehnya dari wilayah Malang dan rencananya akan diedarkan di daerah Tuban,” ujar Harjo.

Setelah digeledah, seluruh barang bukti langsung diamankan. HK kemudian dibawa ke Mapolres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi narkoba ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya cukup berat. Bisa penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun. Dendanya pun besar, mulai dari satu hingga sepuluh miliar rupiah,” tegas AKP Harjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniBerita penangkapan pengedar ganjaKabupaten Tuban hari iniPengedar ganja dan pil double LTuban
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Polije Jember.

Polije Jember Pamerkan Inovasi Mahasiswa, Ada Aplikasi Kesehatan Mental hingga Produk Nutricraft

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID