PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pasuruan. Penetapan tersangka perdagangan TKI ilegal ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis dini hari (26/06/2025).
Sebelumnya, polisi menangkap enam orang saat menggerebek aktivitas pengumpulan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) di pinggir jalan raya Kabupaten Pasuruan. Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan intensif, dua orang ditetapkan sebagai tersangka perdagangan TKI ilegal.
Baca Juga: Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Polres Pasuruan Kota Amankan Enam Orang
Mereka adalah MS, 50, warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Dia berperan sebagai perekrut CPMI. Dia juga bertugas mencari orang yang mau bekerja di Malaysia, kemudian menyerahkan datanya ke pelaku lain berinisial MW.
Untuk MW, 58, warga asal Jember, bertugas sebagai agen perorangan yang mempersiapkan dokumen-dokumen dan memberangkatkan para pekerja ke Malaysia lewat jalur Batam.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka. Keduanya telah ditahan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan Kota,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa pada Sabtu (28/06/2025).
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Choirul mengungkapkan, kedua tersangka perdagangan TKI ilegal ini disangkakan dengan pasal berat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pengiriman TKI secara ilegal.
“Kami sangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya mencapai maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Pasuruan hingga kini masih menyelidiki guna mengembangkan terhadap kemungkinan adanya sindikat atau jaringan lain yang terlibat.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia. Polisi menangkap enam orang terkait kasus ini di jalan raya Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis dini hari (26/06/2025), sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari penangkapan enam orang terkait pengiriman TKI ilegal, tiga orang di antaranya calon pekerja migran Indonesia (CPMI), berinisial SU, MS, dan SD. Mereka berasal dari Pasuruan. Rencananya, mereka akan berangkat ke Malaysia lewat jalur nonprosedural alias ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








