PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia. Polisi menangkap enam orang terkait kasus ini di jalan raya Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis dini hari (26/06/2025), sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari penangkapan enam orang terkait pengiriman TKI ilegal, tiga orang di antaranya calon pekerja migran Indonesia (CPMI), berinisial SU, MS, dan SD. Mereka berasal dari Pasuruan. Rencananya, mereka akan berangkat ke Malaysia lewat jalur nonprosedural alias ilegal.
Baca Juga: Sepanjang 2024: Disnaker Jember Memulangkan Ratusan TKI Ilegal, 30 Persen Jasad
Sementara itu, tiga orang lain yang diamankan diduga sebagai bagian dari jaringan pengiriman TKI ilegal. Mereka yaitu SH, sopir travel yang mengangkut para CPMI; MS, warga Nguling sebagai perekrut; dan MW warga Jember yang bertindak sebagai agen pengirim.
“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki, kami berhasil menangkap enam orang yang terlibat,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Ipda Junaidi pada Jumat (27/06/2025).
Korban Diimingi Gaji Tinggi di Malaysia
Junaidi mengatakan, para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia. Mereka diiming-iming gaji tinggi. Namun proses keberangkatannya tidak melewati prosedur resmi sehingga sangat berisiko terhadap keselamatan mereka di negara tujuan.
“Modus ini sangat berbahaya karena para CPMI berangkat tanpa perlindungan hukum yang jelas. Ini rawan menjadi korban perdagangan orang hingga eksploitasi tenaga kerja,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, enam orang kini diamankan. Mereka tengah diperiksa penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
“Kasus ini masih kami dalami sebagai bentuk komitmen dalam memberantas kasus perdagangan orang,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








