SURABAYA, Tugujatim.id – Kasus pembacokan sadis sempat menggegerkan warga Kedinding Lor, Surabaya, Senin malam (19/05/2025). Kasus ini segera memasuki babak baru.
Untuk diketahui, Bedrus Sholeh, 26, pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama pembacokan sadis terhadap Salamullah, 24, telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Terduga pelaku siap diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin mengatakan, proses pelimpahan tahap dua telah rampung.
Baca Juga: Bupati Subandi Kunjungi Atlet Cidera, Pemkab Sidoarjo Tanggung Biaya Pengobatan dan Renovasi Rumah
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Tersangka kini kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya sambil menunggu jadwal persidangan,” kata Yusuf pada Senin (30/06/2025).
Dalam dakwaan, Bedrus dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pembunuhan Sadis usai Salat Magrib
Insiden berdarah ini terjadi di belakang Masjid Shirotol Mustakim, tepatnya di kawasan yang juga berada dalam lingkungan yayasan. Menurut kesaksian warga, peristiwa terjadi setelah salat Magrib saat tiba-tiba terdengar teriakan “maling” yang memecah ketenangan malam.
Kemudian korban Salamullah, 24, merasa panik dan berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam area masjid. Namun, upayanya sia-sia. Salah satu pelaku yang diduga sudah mempersenjatai diri dengan senjata tajam, mengejar dan menghabisi nyawa Salamullah dengan brutal.
Nahas, tubuh korban bersimbah darah sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya pihak pengurus yayasan sempat menolak untuk membuka suara. Bahkan, untuk akses ke lokasi pembacokan yang berada di area tertutup itu dijaga ketat dan tidak diperkenankan dimasuki pihak luar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








