PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria pengedar sabu di Gempol berinisial PAR, 30, warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi setelah tertangkap basah mengedarkan narkoba di rumahnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penangkapan pengedar sabu di Gempol ini dilakukan pada Sabtu dini hari (21/06/2025), sekitar pukul 02.00 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
“Dari hasil penggerebekan, ditemukan 16 paket sabu siap edar dengan total berat bersih sekitar 1,188 gram,” ujar Jazuli pada Senin (30/06/2025).
Baca Juga: Gercep! Satresknarkoba Polres Pasuruan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Nguling dan Probolinggo
Selain itu, ikut diamankan barang bukti lain berupa satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
Hasil Jualan Sabu untuk Konsumsi Gratis
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual sabu dengan keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram serta dapat mengonsumsinya secara gratis.
“Tersangka tidak cuma mendapat keuntungan dari penjualan, tapi juga memanfaatkan untuk mengonsumsi sabu secara cuma-cuma. Ini tentu membahayakan diri sendiri dan lingkungan,” ungkapnya.
Saat ini PAR sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat sangkaan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Pasuruan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dia mengajak masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungannya.
“Peran serta warga masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Ini menjadi sinergi untuk menjaga wilayah Pasuruan tetap aman dari narkoba,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








