MALANG, Tugujatim.id – Kasus ayah cabuli anak tiri dilakukan pria berinisial SH, 45, warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mirisnya, korban berinisial DAA, 22, adalah penyandang difabel tunadaksa.
Polres Malang pun menangkap terduga pelaku ayah cabuli anak tiri. Pemerkosaan terjadi pada April 2025. Korban mengalami beberapa kali pelecehan seksual.
Baca Juga: Modus Oknum Guru Ngaji di Jember Cabuli Empat Santri
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana BR Maha mengatakan, aksi bejat ayah cabuli anak tiri ini terungkap pada Kamis (26/06/2025). Dia mengatakan, korban sudah tidak tahan lagi dan menceritakan perbuatan ayah tirinya kepada seorang sepupu yang berkunjung.
“Korban cerita ke kakak sepupunya, lalu kejadian ini diceritakan ke perangkat desa,” ujar perempuan yang akrab disapa Leha tersebut, Rabu (02/07/2025).
Dia mengatakan, terduga pelaku ditemui perangkat desa dan menanyakan kebenaran kasus ini. Awalnya dia tidak mengaku. Saat didesak, dia membenarkan tuduhan korban.
Kronologi Ayah Cabuli Anak Tiri
Menurut dia, kejadian awal terjadi saat korban mandi pada April 2025. Terduga pelaku masuk kamar mandi tiba-tiba. SH tega menyeret korban keluar dan memperkosanya.
“Tersangka menarik korban karena tidak bisa jalan kan penyandang disabilitas,” terang Leha.
Kondisi salah satu kaki dan tangan korban tidak berfungsi. Leha menyebut, pemerkosaan terjadi satu kali. Aksi SH lainnya melecehkan dengan meraba-raba tubuh korban berkali-kali hingga seminggu. Tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, korban bercerita pada sepupunya setelah seminggu mengalami pelecehan.
Kejadian ini terjadi saat rumah korban dan tersangka sedang sepi. Sedangkan ibu kandung korban sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik rokok, sementara tersangka tidak bekerja.
Dalam beraksi, dia mengatakan, SH mengancam akan menendang kaki korban jika menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. Ketakutan, korban tidak berani bercerita karena merasa hidupnya bergantung pada orang tua.
“Kondisi korban yang difabel itu membuatnya takut karena dia bergantung pada orang tuanya,” kata Leha.
Setelah selama tiga bulan, korban tidak tahan lagi dan menceritakan perbuatan pria yang menikahi ibu kandungnya tiga tahun yang lalu itu. Warga membawa SH ke Polres Malang dan langsung ditahan.
Atas perbuatannya, SH dikenakan Pasal 6 Huruf b dan c Juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








