JEMBER, Tugujatim.id – Oknum guru ngaji di Jember cabuli empat santri. Saat ini, guru ngaji di Kawasan Kecamatan Pakusari menjalani penahanan atas dugaan kasus pencabulan tersebut.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Jember, Ipda Qori Novendra menjelaskan, penangkapan dan penahanan sejak 31 Mei 2025 usai menerima laporan dari orang tua korban.
“Berdasarkan laporan yang dilakukan oleh orang tua korban, kami melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa benar ada empat santri yang menjadi korban persetubuhan dan pencabulan,” ujar Ipda Qory saat dikonfirmasi pada Rabu (4/6/2025).
Ia menerangkan, tersangka merupakan guru ngaji di musola, bukan di lingkungan pondok pesantren. Sementara itu, keempat korban yang memiliki rentang usia 11 hingga 13 tahun merupakan murid-murid dari tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak kejahatan ini berlangsung dalam kurun waktu dari bulan Februari 2025 hingga sekitar satu minggu sebelum tersangka diamankan. Frekuensi kejadian bervariasi, dengan salah satu korban mengalami persetubuhan hingga empat sampai lima kali, sementara korban lainnya mengalami pencabulan sebanyak dua kali dan satu kali.
Ipda Qory mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan modus kedekatan sebagai guru ngaji untuk melancarkan aksi tidak terpuji nya itu.
“Pelaku menggunakan dalih agar korban bisa cepat menghafal dari apa yang diajarkan, sehingga korban mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan oleh tersangka,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah informasi beredar di kalangan teman-teman korban, yang kemudian sampai ke telinga orang tua salah satu korban. Orang tua tersebut kemudian mendalami informasi dengan menanyakan langsung kepada anaknya, yang akhirnya berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
BACA JUGA: Bejat! Ayah di Mojokerto Diduga Cabuli Anak Kandung, Korban Masih SD
“Pada awalnya, info teman-teman terdengar hingga ke orang tua korban. Salah satu orang tua mendalami informasi tersebut dan menanyakan langsung kepada korban, yang akhirnya korban mengatakan apa yang terjadi padanya,” ungkap Kanit PPA itu.
Atas perbuatan tak senonohnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Mengingat status tersangka sebagai guru ngaji, akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan terkait perbuatan yang dilakukannya.
“Karena yang bersangkutan merupakan guru ngaji, nantinya akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan,” tegas Ipda Qory.
BACA JUGA: Pria Asal Lumajang Tewas di Area Persawahan Jember
Setidaknya, Polres Jember telah melakukan serangkaian tindakan penanganan, termasuk pemeriksaan terhadap keempat korban, pelaksanaan visum et repertum, penetapan status tersangka, hingga penahanan tersangka di Polres Jember.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada korban tambahan selain keempat anak yang telah melaporkan kejadian tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan anak-anak dan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak dalam mencegah tindak kejahatan serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








