• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korupsi PT RSM Tuban.

Kedua tersangka HK dan AAJ di depan gerbang Lapas Kelas IIB Tuban untuk penahanan selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Putusan Kasus Korupsi PT RSM Tuban Ditunda, Jaksa Tegaskan Tetap Profesional

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Rencana pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi di tubuh BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) kembali tertunda. Padahal, sidang kasus korupsi PT RSM Tuban yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (09/07/2025), itu telah dijadwalkan untuk pembacaan putusan.

Namun, sidang harus ditunda selama sepekan. Alasannya, menurut pihak pengadilan, putusan belum siap untuk dibacakan.

You might also like

Komplotan begal motor.

2 Komplotan Begal Motor di Malang Ditangkap Pasca Rampas Kendaraan Mahasiswa, Pelaku Lain Diburu usai Kabur

05/06/2026 6:31 PM
Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Stephen Dian Palma membenarkan bahwa sidang putusan atas dua terdakwa kasus korupsi PT RSM Tuban, yakni HK dan AAJ, ditunda hingga pekan depan.

“Iya, sidangnya ditunda. Informasi dari pengadilan, putusan belum siap,” ujar Stephen kepada Tugujatim.id, Kamis (10/07/2025).

Baca Juga: Periksa Lebih dari 50 Saksi Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban, Potensi Tersangka Baru Menguat

Stephen menambahkan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) saat ini masih fokus menunggu hasil putusan resmi dari majelis hakim. Saat ditanya langkah selanjutnya jika vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU, dia menyebut belum memikirkan hal tersebut.

“Kami belum sampai memikirkan ke sana. JPU bekerja sesuai prosedur dan tetap profesional dalam menangani perkara ini,” tegasnya.

Korupsi Rugikan Negara Rp2,6 miliar

Diberitakan sebelumnya, JPU menilai bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan primair yang menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Hadi dan Agus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan utama.

Meski demikian, JPU tetap menuntut keduanya dengan dakwaan subsider. HK dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara AAJ dituntut lima tahun enam bulan penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Tidak hanya itu, keduanya juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti. HK diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp529 juta, sedangkan AAJ dibebankan Rp2,09 miliar.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMD RSM Angkat Bicara, Sebut Kliennya Kooperatif

Jika keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta mereka akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, masing-masing akan diganjar tambahan hukuman penjara—1 tahun 6 bulan untuk Hadi dan 2 tahun 6 bulan untuk Agus.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Tuban menemukan dugaan penyelewengan dana di PT RSM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Kini publik masih menunggu akhir dari proses hukum yang cukup menyita perhatian ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniBUMD PT RSM TubanKabupaten Tuban hari iniKorupsi PT RSM TubanTersangka korupsi PT RSM TubanTuban
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan begal motor.

2 Komplotan Begal Motor di Malang Ditangkap Pasca Rampas Kendaraan Mahasiswa, Pelaku Lain Diburu usai Kabur

by Dwi Linda
05/06/2026 6:31 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku diduga komplotan begal motor bersenjata celurit pada 1 Juni 2026. Mereka...

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Next Post
Pengasuh pesantren di Pakisaji.

Pengasuh Pesantren di Pakisaji Malang Diduga Aniaya Santri, Kaki Korban Luka-Luka Dipukul Rotan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID