TUBAN, Tugujatim.id – Rencana pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi di tubuh BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) kembali tertunda. Padahal, sidang kasus korupsi PT RSM Tuban yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (09/07/2025), itu telah dijadwalkan untuk pembacaan putusan.
Namun, sidang harus ditunda selama sepekan. Alasannya, menurut pihak pengadilan, putusan belum siap untuk dibacakan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban Stephen Dian Palma membenarkan bahwa sidang putusan atas dua terdakwa kasus korupsi PT RSM Tuban, yakni HK dan AAJ, ditunda hingga pekan depan.
“Iya, sidangnya ditunda. Informasi dari pengadilan, putusan belum siap,” ujar Stephen kepada Tugujatim.id, Kamis (10/07/2025).
Baca Juga: Periksa Lebih dari 50 Saksi Kasus Korupsi BUMD RSM Tuban, Potensi Tersangka Baru Menguat
Stephen menambahkan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) saat ini masih fokus menunggu hasil putusan resmi dari majelis hakim. Saat ditanya langkah selanjutnya jika vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU, dia menyebut belum memikirkan hal tersebut.
“Kami belum sampai memikirkan ke sana. JPU bekerja sesuai prosedur dan tetap profesional dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Korupsi Rugikan Negara Rp2,6 miliar
Diberitakan sebelumnya, JPU menilai bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan primair yang menjerat mereka dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Hadi dan Agus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan utama.
Meski demikian, JPU tetap menuntut keduanya dengan dakwaan subsider. HK dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara AAJ dituntut lima tahun enam bulan penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Tidak hanya itu, keduanya juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti. HK diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp529 juta, sedangkan AAJ dibebankan Rp2,09 miliar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMD RSM Angkat Bicara, Sebut Kliennya Kooperatif
Jika keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta mereka akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, masing-masing akan diganjar tambahan hukuman penjara—1 tahun 6 bulan untuk Hadi dan 2 tahun 6 bulan untuk Agus.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Tuban menemukan dugaan penyelewengan dana di PT RSM yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Kini publik masih menunggu akhir dari proses hukum yang cukup menyita perhatian ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








