JEMBER, Tugujatim.id – Kabupaten Jember menghadapi tantangan besar dalam mengelola nasib ribuan pekerja kontrak yang statusnya masih menggantung. Situasi ini bermula dari hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua yang tidak mengakomodasi seluruh tenaga kerja yang ada.
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Sukowinarno, ada dua kelompok pekerja kontrak yang berbeda status pendataannya.
Baca Juga: Dilema Kebijakan Non-ASN: 49 Pegawai Honorer BPBD Jember Dirumahkan
Kelompok pertama, sekitar 5.000 tenaga kerja yang sudah tercatat dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan 2022, termasuk mereka yang masuk kategori tenaga honorer kategori 2.
*Selain itu, kelompok kedua, sekitar 3.500 pekerja yang belum terdaftar dalam database BKN, sering disebut sebagai kategori R4. Akan tetapi, pemda juga memberikan kesempatan bagi para peserta tahap pertama yang belum lolos,” ujar Sukowinarno saat dikonfirmasi pada Kamis (10/07/2025).
Proses rekrutmen PPPK 2024 dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama khusus untuk pekerja yang sudah masuk database BKN, sementara tahap kedua terbuka untuk semua kategori.
Namun, dari 148 formasi yang tersedia pada tahap kedua, hanya 66 kandidat yang berhasil memenuhi syarat. Saat ini, proses pengajuan nomor induk pegawai (NIP) untuk kandidat yang lolos sedang berlangsung dengan tenggat waktu hingga akhir Juli.
Sukowinarno mengakui keterbatasan kewenangannya dalam menangani persoalan ini. Koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah dilakukan pada pertengahan Juni, namun kebijakan konkret masih dalam tahap penyusunan.
Program PPPK Jadi Agenda Prioritas Nasional
Berdasarkan informasi terbaru yang diperolehnya, program PPPK paro waktu menjadi agenda prioritas nasional. Kendati demikian, dalam penerapannya masih menunggu pelaksanaan teknis pemerintah pusat.
“Saat ini, kami juga tengah menyusun analisis kebutuhan riil untuk formasi PPPK paro waktu. Total lebih dari 8.500 tenaga kerja non-ASN membutuhkan kejelasan status kepegawaian mereka,” terang Sukowinarno.
Pimpinan daerah meminta kesabaran dari seluruh pekerja kontrak untuk tetap menjalankan tugasnya sambil menunggu kepastian regulasi. Komitmen untuk melakukan proses penataan secara transparan dan berpihak pada kepentingan pekerja terus ditekankan.
Situasi ini menunjukkan kompleksitas dalam penataan kepegawaian di tingkat daerah, di mana kebutuhan lapangan tidak selalu sejalan dengan ketersediaan formasi yang disetujui pusat. Diperlukan solusi komprehensif agar ribuan pekerja ini tidak kehilangan mata pencaharian mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








