• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasun Sidomulyo.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno C. Sembodo usai mengikuti RDP Komisi A DPRD Jember. (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Polemik Berhentikan Tiga Kasun Sidomulyo, Begini Kata Inspektorat Jember

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno C. Sembodo menegaskan, pihaknya belum memeriksa soal kasus pemberhentian kasun Sidomulyo di Kecamatan Silo, yang sedang ramai diperbincangkan.

“Kami belum bisa mengatakan benar atau tidak karena kami tidak memeriksa,” tegas Ratno usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi A DPRD Jember pada Senin (14/07/2025).

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Menurut dia, pihak Inspektorat hanya bisa menyampaikan informasi jika sudah memiliki data, fakta, dan hasil yang konkret. Ratno menjelaskan, data yang dimiliki Inspektorat saat ini hanya terkait 2024, khususnya mengenai permintaan dari dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) terkait penghasilan tetap.

“Kalau yang pemberhentian ini (kasun) nggak ada,” jelasnya.

Baca Juga: Buntut Pemecatan Tiga Kasun Sidomulyo, Kades Ungkap Penyelewengan di Forum DPRD Jember

Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kompleksitas regulasi yang mengatur pemberhentian kasun Sidomulyo. Ratno mengakui bahwa secara teknis, aturan pemberhentian ini sangat detail dan memerlukan pemahaman mendalam.

“Kalau secara umum regulasi pemberhentian kasus Sidomulyo ini seperti aturannya, apakah cukup camat atau sampai bupati? Kalau sangat detail teknis saya khawatir nanti keliru,” ujarnya.

Karena itu, pihak Inspektorat tidak ingin memberikan keterangan yang bisa menjadi rujukan keliru tanpa memegang dasar hukum yang tepat.

Ratno menekankan bahwa Undang-Undang Desa telah mengalami perubahan, sehingga penentuan regulasi yang tepat harus mempertimbangkan aspek locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian).

“Undang-undang ini kan terkait dengan locus delicti sama tempus delicti. Deliktenya itu pada posisi yang mana? Kasusnya itu terjadi di tahun berapa?” tanya Ratno.

Menurut dia, jika dibenturkan dengan regulasi saat ini, memang ada perubahan regulasi yang harus dicek terlebih dahulu. Dalam wawancara tersebut, Ratno juga menyinggung perbedaan antara undang-undang lama dan yang sudah direvisi.

Pada undang-undang lama, kewenangan pemberhentian kasun cukup melalui rekomendasi camat. Namun, untuk undang-undang revisi, pihaknya belum melakukan pengecekan apakah masih memerlukan rekomendasi dari tingkat yang sama.

“Kalau menggunakan undang-undang lama itu memang cukup camat. Nah, undang-undang revisi ini kami belum cek,” jelasnya.

Inspektorat Hati-Hati sebelum Memeriksa Resmi

Ratno menegaskan bahwa Inspektorat mengambil sikap hati-hati dengan tidak ingin masuk ke detail kasus sebelum melakukan pemeriksaan resmi.

“Makanya saya tidak ingin masuk ke case-nya karena kami belum periksa,” tegasnya.

Sikap ini diambil untuk menghindari kesalahan informasi yang dapat merugikan berbagai pihak. Inspektorat berkomitmen untuk menginformasikan yang akurat berdasarkan data dan fakta yang telah diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Jember masih menunggu instruksi atau permintaan resmi untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus pemberhentian kasun Sidomulyo yang sedang menjadi sorotan publik ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Jember hari iniInspektorat Kabupaten JemberJemberKabupaten Jember hari iniKasun Sidomulyo diberhentikanPemberhentian Kasun Sidomulyo
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Sekolah Rakyat di Mojokerto.

Dua Rombel Sekolah Rakyat di Kabupaten Mojokerto Ikuti MPLS

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID