JEMBER, Tugujatim.id – Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno C. Sembodo menegaskan, pihaknya belum memeriksa soal kasus pemberhentian kasun Sidomulyo di Kecamatan Silo, yang sedang ramai diperbincangkan.
“Kami belum bisa mengatakan benar atau tidak karena kami tidak memeriksa,” tegas Ratno usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi A DPRD Jember pada Senin (14/07/2025).
Menurut dia, pihak Inspektorat hanya bisa menyampaikan informasi jika sudah memiliki data, fakta, dan hasil yang konkret. Ratno menjelaskan, data yang dimiliki Inspektorat saat ini hanya terkait 2024, khususnya mengenai permintaan dari dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) terkait penghasilan tetap.
“Kalau yang pemberhentian ini (kasun) nggak ada,” jelasnya.
Baca Juga: Buntut Pemecatan Tiga Kasun Sidomulyo, Kades Ungkap Penyelewengan di Forum DPRD Jember
Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kompleksitas regulasi yang mengatur pemberhentian kasun Sidomulyo. Ratno mengakui bahwa secara teknis, aturan pemberhentian ini sangat detail dan memerlukan pemahaman mendalam.
“Kalau secara umum regulasi pemberhentian kasus Sidomulyo ini seperti aturannya, apakah cukup camat atau sampai bupati? Kalau sangat detail teknis saya khawatir nanti keliru,” ujarnya.
Karena itu, pihak Inspektorat tidak ingin memberikan keterangan yang bisa menjadi rujukan keliru tanpa memegang dasar hukum yang tepat.
Ratno menekankan bahwa Undang-Undang Desa telah mengalami perubahan, sehingga penentuan regulasi yang tepat harus mempertimbangkan aspek locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian).
“Undang-undang ini kan terkait dengan locus delicti sama tempus delicti. Deliktenya itu pada posisi yang mana? Kasusnya itu terjadi di tahun berapa?” tanya Ratno.
Menurut dia, jika dibenturkan dengan regulasi saat ini, memang ada perubahan regulasi yang harus dicek terlebih dahulu. Dalam wawancara tersebut, Ratno juga menyinggung perbedaan antara undang-undang lama dan yang sudah direvisi.
Pada undang-undang lama, kewenangan pemberhentian kasun cukup melalui rekomendasi camat. Namun, untuk undang-undang revisi, pihaknya belum melakukan pengecekan apakah masih memerlukan rekomendasi dari tingkat yang sama.
“Kalau menggunakan undang-undang lama itu memang cukup camat. Nah, undang-undang revisi ini kami belum cek,” jelasnya.
Inspektorat Hati-Hati sebelum Memeriksa Resmi
Ratno menegaskan bahwa Inspektorat mengambil sikap hati-hati dengan tidak ingin masuk ke detail kasus sebelum melakukan pemeriksaan resmi.
“Makanya saya tidak ingin masuk ke case-nya karena kami belum periksa,” tegasnya.
Sikap ini diambil untuk menghindari kesalahan informasi yang dapat merugikan berbagai pihak. Inspektorat berkomitmen untuk menginformasikan yang akurat berdasarkan data dan fakta yang telah diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Jember masih menunggu instruksi atau permintaan resmi untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus pemberhentian kasun Sidomulyo yang sedang menjadi sorotan publik ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








