MALANG, Tugujatim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Ketua MUI Kabupaten Malang KH Misno Fadlol Hija pun angkat bicara soal sound horeg haram.
Untuk diketahui, MUI Jatim mengeluarkan fatwa soal sound horeg ini pada 16 Muharram 1447 H atau 12 Juli 2025 M. Soung horeg ini istilah merujuk pada sistem audio yang menghasilkan suara bervolume tinggi dan bass kuat. Umumnya audio ini dipakai dalam hiburan masyarakat. Biasanya fokus pada frekuensi rendah (bass).
Ketua MUI Kabupaten Malang KH Misno Fadlol Hija mengatakan, prinsipnya sound horeg hukumnya haram jika mengganggu dan merugikan orang lain. Dia melanjutkan, jika dipakai dalam batas wajar dan untuk kegiatan positif, hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Baca Juga: Kajian MUI Jember: Aktivitas Sound Horeg Terbukti Langgar Batas Kebisingan
“Selama tak bertentangan dengan prinsip syariah, selama tak menyimpang atau bertentangan dengan undang-undang, penggunaan sound horeg diperbolehkan. Kalau membawa mudarat, tak boleh,” kata Fadlol saat dihubungi Tugu Malang ID, Selasa (15/07/2025).
Dia menambahkan, MUI Jatim tidak melarang warga memanfaatkan teknologi audio digital selama tidak bertentangan dengan hukum dan prinsip syariah. Dia melanjutkan, setiap individu berhak berekspresi, tetapi tidak boleh mengganggu hak orang lain.
Karena itu, dia mengatakan, volume sound horeg yang melebihi intensitas wajar dan menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, ketenangan, dan lingkungan, ya hukumnya haram.
“Apalagi jika disertai aksi tidak senonoh seperti musik diiringi pria dan wanita membuka aurat serta dilakukan keliling di area permukiman,” katanya.
Sound Horeg untuk Giat Positif
Contoh sound horeg secara wajar untuk kegiatan positif seperti pernikahan, pengajian, salawatan, dan lain-lainnya. Dia mengatakan, hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Battle sound atau kompetisi audio dengan suara keras yang memicu kebisingan berlebih dan pemborosan (tabdzir dan idha’atul mal) hukumnya haram secara mutlak.
“Dalam menentukan landasan itu, MUI Jatim sudah mengundang para pakar dan ahli, termasuk dokter THT,” jelas Fadlol.
Fatwa MUI Jatim Beri Beberapa Rekomendasi:
1. Kepada penyedia jasa, event organizer, dan pelaksana acara agar bijak dalam penggunaan sound horeg dan tidak melanggar hak orang lain.
2. Kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk:
- Mengkaji regulasi terkait penggunaan sound horeg.
- Menyusun standar penggunaan dan sanksi hukum.
3. Kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengatur ketentuan hukum terkait sound horeg termasuk aspek Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
4. Kepada masyarakat untuk saling menghormati dan tidak memaksakan selera hiburan yang bisa mengganggu orang lain.
Fadlol juga mengatakan, berdasarkan fatwa ini, mereka mengusulkan Pemkab Malang agar mengatur penggunaan sound horeg melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.
“Kami sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan Pemkab Malang soal hal-hal yang perlu ditangani (berkaitan dengan sound horeg) supaya budaya dan kearifan lokal juga berjalan tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya,” tutup Fadlol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








