MOJOKERTO, Tugujatim.id – Razia gabungan terjadi di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Selasa (15/07/2025). Dari operasi tersebut 40 unit Angkutan Barang ditindak petugas gabungan.
Sanksi tilang dijatuhkan sebab pengemudi kendaraan ini tak bisa menunjukkan dokumen berkendara yang masih berlaku. Baik SIM dan STNK yang diperiksa ternyata mati alias belum diperpanjang.
Razia yang dilakukan oleh Dishub Kota Mojokerto bersama polisi dan juga Polisi Militer (PM) ini diarahkan untuk kendaraan yang tengah melintas dari arah Jembatan Gajah Mada. Pada operasi ini petugas gabungan memeriksa satu per satu kendaraan angkutan.
”Dari hasil operasi gabungan ini 40 kendaraan ditilang oleh pihak polisi,” ujar Plt Kepala Dishub Kota Mojokerto Amin Wachid.
Dari kendaraan yang terkena sanksi tilang, 16 unit ditindak sebab pengemudi tak mempunyai SIM. Sedangkan, 24 kendaraan sisanya ditindak sebab masa berlaku surat kendaraan yakni STNK tidak diperpanjang.
Amin menambahkan, pihaknya telah memberikan imbauan sebelum operasi gabungan ini berlangsung, terutama soal kelengkapan dokumen berkendara.
”Tahap persuasif dalam kurun waktu sebulan terakhir sudah kami lakukan, operasi tersebut digelar juga secara terukur,” tandasnya.
Sementara itu, kendaraan-kendaraan yang terkena razia ini adalah truk serta mobil pick up yang memuat beragam barang. Untuk kendaraan truk turut dikenai sanksi akibat melanggar jam larangan masuk kota yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan roda enam atau lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








