MOJOKERTO, Tugujatim.id – Polisi menangkap DS, perempuan asal Bandar Lampung yang diduga kuat rudapaksa sesama jenis di Mojokerto dengan korban berinisial MZ, seorang single parent. Dari keterangan yang diterima, pelaku DS menyekap korban di sebuah kamar kos. Tidak hanya itu, DS bahkan mengancam korban menggunakan pisau cutter.
Awalnya, pelaku DS mengenal korban MZ melalui media sosial. Setelah berkomunikasi intens lewat media sosial, keduanya sepakat bertukar nomor WhatsApp.
Dari komunikasi yang dijalin, DS merasa dekat dan punya hubungan khusus dengan MZ. Bahkan, DS rela jauh-jauh berangkat dari Bandar Lampung untuk menemui MZ di Mojokerto.
Baca Juga: Heboh! Grup Facebook Komunitas Waria dan Gay Bikin Resah Warga Mojokerto
“Pelaku DS beranggapan dirinya dekat dengan korban, datang dari Lampung ke Mojokerto untuk menemui MZ. Pelaku memaksa ingin bertemu korban karena sudah datang jauh-jauh,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Jumat (18/07/2025).
MZ yang akhirnya menyanggupi bertemu dengan DS lantas mengajak 2 teman, yakni FU dan PH. MZ beralasan dirinya khawatir bila terjadi sesuatu sebab pertama kali bertemu dengan DS.
MZ lantas mendatangi DS yang telah menyewa kamar kos di Brangkal, Sooko, Kabupaten Mojokerto. Kala itu, DS sedang dipijat oleh seseorang.
Setelah tukang pijat selesai, MZ pun masuk ke kamar DS. Tidak disangka, DS langsung mengunci pintu kamar sambil menodongkan pisau cutter ke MZ.
Kronologi Dugaan Pelecehan Dilakukan Pelaku
Korban MZ yang pasrah ditodong cutter, Fauzy menambahkan, pelaku DS melakukan perbuatan cabul kepada MZ. Bahkan, perbuatan cabul DS membuat MZ berteriak kesakitan.
“Karena korban berteriak lalu salah satu teman korban memaksa masuk ke kamar kos. Setelah pelaku membuka pintu, korban langsung keluar karena ketakutan,” lanjut Fauzy.
Korban yang ketakutan langsung melapor ke polisi. Beberapa barang bukti diamankan polisi setelah menerima laporan korban soal dugaan rudapaksa sesama jenis di Mojokerto, seperti pakaian korban dan pisau cutter.
Kini DS harus mendekam di Rutan Mapolres Mojokerto. Terduga pelaku rudapaksa sesama jenis di Mojokerto ini diancam dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








