MOJOKERTO, Tugujatim.id – Belasan pasangan nikah siri di Kabupaten Mojokerto akhirnya diakui oleh negara. Hal ini terlihat setelah 14 pasangan suami istri (pasutri) ini mengikuti sidang isbat nikah terpadu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Setelah bertahun-tahun lamanya mereka hanya dianggap sah secara agama, kini dokumen-dokumen perkawinan telah dikantongi belasan pasangan tersebut.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa mengatakan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah tidak hanya membereskan administrasi pernikahan, namun juga bukti kehadiran negara untuk melindungi hak-hak warga.
“Terutama untuk perempuan dan anak-anak yang selama ini belum memiliki kepastian hukum,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (20/07/2025).
Bupati Albarraa turut menyoroti efek budaya global yang berdampak terhadap kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen pernikahan. Sebab peristiwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan beragam kerentanan.
“Tanpa dokumen yang resmi, anak-anak bisa kesulitan untuk punya akta lahir, untuk mendapat akses pendidikan, akses kesehatan, hingga bantuan sosial. Jadi, itu bukan persoalan sepele,” tegas Bupati Albarraa.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto Muttaqin, mengklaim bahwa pihaknya bersama Dispendukcapil melakukan inovasi layanan pencatatan administrasi.
“Jadi pasangan yang menikah langsung mendapat KTP dengan status yang baru sekaligus tercatat sebagai kepala keluarga dalam dokumen resmi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








