BATU, Tugujatim.id – Polemik fenomena sound horeg direspons cepat Polres Batu. Hasilnya, polres sepakat membatasi karnaval sound horeg Kota Batu dengan maksimal pakai 4 subwoofer.
Aturan baru dalam menggelar karnaval sound horeg Kota Batu ini untuk menyelesaikan polemik yang kerap dinilai negatif dari aspek ketertiban umum. Bahkan, Polda Jatim juga telah melarang sound horeg pasca MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram.
Pemberlakuan aturan ini akan diterapkan dalam Karnaval Budaya Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, yang akan digelar pada 23 Juli 2025.
Polres Batu sebelumnya menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan panitia karnaval, kepala Desa Giripurno, kesbangpol, camat Bumiaji, hingga unsur forkopimcam selama 2 hari sejak Senin-Selasa (21-22/07/2025).
Baca Juga: Sound Horeg dalam Kaca Mata Psikolog: Dari Identitas Sosial hingga Potensi Konflik
Hasilnya, keduanya sepakat karnaval desa membatasi pemakaian sound horeg Kota Batu. Mulai dari durasi karnaval harus selesai pukul 23.00 WIB hingga membatasi 5 subwoofer saja.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Batu Kompol Anton Widodo menegaskan, pembatasan ini untuk mengantisipasi tidak kondusif dari pemakaian sound horeg hingga dikritik tajam.
”Sound horeg ini kan sudah ada fatwa haram dari MUI. Win-win solution-nya, kami dari kepolisian lebih menekankan sisi ketertiban umum, kenyamanan warga, dan juga perlindungan lingkungan,” ungkapnya.

Anton melanjutkan, pembatasan sudah sesuai regulasi di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang menetapkan batas tingkat kebisingan di kawasan permukiman maksimal 60 desibel.
”Selain durasi karnaval, jumlah sub sound juga dibatasi. Kalau truk besar dengan 8 sub itu jelas melebihi ambang batas. Anak kecil susah tidur, orang tua jadi stres banyak keluhan seperti itu,” katanya.
Agar tidak melanggar, dia mempertegas batasan jenis kendaraan yang dipakai di karnaval maksimal pakai mobil jenis L300 dengan kapasitas 4 unit subwoofer.
Anton menegaskan, pembatasan ini tidak berlaku di Desa Giripurno, tapi juga di seluruh desa di Kota Batu. Jika membandel, Anton melanjutkan, tidak segan menindak hingga membubarkan paksa.
”Monggo kalau mau karnaval dan tasyakuran desa, kami tidak melarang. Hanya saja, jangan mengganggu kenyamanan orang lain. Sound yang digunakan harus sewajarnya,” ungkapnya.
Rakor sebelum Karnaval Sound Horeg Kota Batu
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat ditemui terpisah mengatakan, fenomena ini akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin keramaian. Dia melanjutkan, seluruh assesment izin dilakukan matang melalui rakor.
”Pelaksanaan rakor harus sampai kata sepakat, bisa satu kali, bisa lebih. Intinya, jangan sampai ada indikasi pakai sound berlebihan yang melanggar,” tegas Andi.
Selama ini, Andi melanjutkan, panitia berdalih membawa aspirasi dari dusun masing-masing yang sudah menyiapkan secara matang. Bahkan, dia melanjutkan, ada yang menyebut sound horeg jadi budaya baru.
Namun, Andi menilai, beragam kegiatan harus sesuai kamtibmas dan kenyamanan masyarakat. Tidak terkecuali dalam beragam kegiatan yang sifatnya karnaval budaya desa.
Baca Juga: Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg, Ini Pertimbangannya
“Kalau ada budaya, kami dukung. Tapi bukan budaya bikin bising tengah malam. Budaya itu kan ada nilai estetikanya yang bisa menjadi daya tarik wisatawan. Bukan malah jadi kebebasan tanpa aturan,” ungkap Andi.
Karena itu, dia mengimbau produsen atau pemilik sound horeg Kota Batu agar menyesuaikan produksi perangkatnya sesuai aturan yang baru. Dia berharap budaya sound horeg ini bisa kembali diterima masyarakat secara luas tanpa ada kesan mengganggu.
“Pada prinsipnya, boleh menggelar karnaval sound system. Tapi harus diatur dan disesuaikan dengan norma umum. Jangan malah jadi momok di tengah masyarakat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati








