• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sound horeg Kota Batu.

Rakor Polres Batu dan pihak Desa Giripurno soal batasan penggunaan sound horeg Kota Batu. (Foto: M. Ulul Azmy/Kota Batu)

Aturan Baru Karnaval Sound Horeg Kota Batu: Batasi Maksimal 4 Subwoofer!

Dwi Linda by Dwi Linda
12 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Polemik fenomena sound horeg direspons cepat Polres Batu. Hasilnya, polres sepakat membatasi karnaval sound horeg Kota Batu dengan maksimal pakai 4 subwoofer.

Aturan baru dalam menggelar karnaval sound horeg Kota Batu ini untuk menyelesaikan polemik yang kerap dinilai negatif dari aspek ketertiban umum. Bahkan, Polda Jatim juga telah melarang sound horeg pasca MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

Pemberlakuan aturan ini akan diterapkan dalam Karnaval Budaya Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, yang akan digelar pada 23 Juli 2025.

Polres Batu sebelumnya menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan panitia karnaval, kepala Desa Giripurno, kesbangpol, camat Bumiaji, hingga unsur forkopimcam selama 2 hari sejak Senin-Selasa (21-22/07/2025).

Baca Juga: Sound Horeg dalam Kaca Mata Psikolog: Dari Identitas Sosial hingga Potensi Konflik

Hasilnya, keduanya sepakat karnaval desa membatasi pemakaian sound horeg Kota Batu. Mulai dari durasi karnaval harus selesai pukul 23.00 WIB hingga membatasi 5 subwoofer saja.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Batu Kompol Anton Widodo menegaskan, pembatasan ini untuk mengantisipasi tidak kondusif dari pemakaian sound horeg hingga dikritik tajam.

”Sound horeg ini kan sudah ada fatwa haram dari MUI. Win-win solution-nya, kami dari kepolisian lebih menekankan sisi ketertiban umum, kenyamanan warga, dan juga perlindungan lingkungan,” ungkapnya.

Aturan sound horeg di Kota Batu.
Kabag Ops Polres Batu Kompol Anton Widodo membuat kesepakatan dengan pihak Desa Giripurno membatasi penggunaan sound horeg. (Foto: M. Ulul Azmy/Kota Batu)

Anton melanjutkan, pembatasan sudah sesuai regulasi di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 yang menetapkan batas tingkat kebisingan di kawasan permukiman maksimal 60 desibel.

”Selain durasi karnaval, jumlah sub sound juga dibatasi. Kalau truk besar dengan 8 sub itu jelas melebihi ambang batas. Anak kecil susah tidur, orang tua jadi stres banyak keluhan seperti itu,” katanya.

Agar tidak melanggar, dia mempertegas batasan jenis kendaraan yang dipakai di karnaval maksimal pakai mobil jenis L300 dengan kapasitas 4 unit subwoofer.

Anton menegaskan, pembatasan ini tidak berlaku di Desa Giripurno, tapi juga di seluruh desa di Kota Batu. Jika membandel, Anton melanjutkan, tidak segan menindak hingga membubarkan paksa.

”Monggo kalau mau karnaval dan tasyakuran desa, kami tidak melarang. Hanya saja, jangan mengganggu kenyamanan orang lain. Sound yang digunakan harus sewajarnya,” ungkapnya.

Rakor sebelum Karnaval Sound Horeg Kota Batu

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat ditemui terpisah mengatakan, fenomena ini akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin keramaian. Dia melanjutkan, seluruh assesment izin dilakukan matang melalui rakor.

”Pelaksanaan rakor harus sampai kata sepakat, bisa satu kali, bisa lebih. Intinya, jangan sampai ada indikasi pakai sound berlebihan yang melanggar,” tegas Andi.

Selama ini, Andi melanjutkan, panitia berdalih membawa aspirasi dari dusun masing-masing yang sudah menyiapkan secara matang. Bahkan, dia melanjutkan, ada yang menyebut sound horeg jadi budaya baru.

Namun, Andi menilai, beragam kegiatan harus sesuai kamtibmas dan kenyamanan masyarakat. Tidak terkecuali dalam beragam kegiatan yang sifatnya karnaval budaya desa.

Baca Juga: Polda Jatim Resmi Larang Sound Horeg, Ini Pertimbangannya

“Kalau ada budaya, kami dukung. Tapi bukan budaya bikin bising tengah malam. Budaya itu kan ada nilai estetikanya yang bisa menjadi daya tarik wisatawan. Bukan malah jadi kebebasan tanpa aturan,” ungkap Andi.

Karena itu, dia mengimbau produsen atau pemilik sound horeg Kota Batu agar menyesuaikan produksi perangkatnya sesuai aturan yang baru. Dia berharap budaya sound horeg ini bisa kembali diterima masyarakat secara luas tanpa ada kesan mengganggu.

“Pada prinsipnya, boleh menggelar karnaval sound system. Tapi harus diatur dan disesuaikan dengan norma umum. Jangan malah jadi momok di tengah masyarakat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Ulul Azmy

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Aturan sound horeg di Kota BatuBerita Kota Batu hari iniBerita Polres BatuKarnaval sound horeg Kota BatuKota BatuKota Batu hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Kasus biopori fiktif.

Kejari Tuban Tetapkan 3 Tersangka Kasus Biopori Fiktif, Ada 7.100 Titik Tak Terpasang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID