• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus biopori fiktif.

Petugas membawa tersangka kasus biopori fiktif pada 2021 ke Lapas Kelas IIB Tuban. (Foto: dok. Istimewa)

Kejari Tuban Tetapkan 3 Tersangka Kasus Biopori Fiktif, Ada 7.100 Titik Tak Terpasang

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Kasus biopori fiktif pada 2021 di Kabupaten Tuban akhirnya jadi sorotan aparat penegak hukum. Setelah serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek senilai hampir Rp1 miliar itu.

Data yang dihimpun kejaksaan mengungkap proyek pembuatan lubang resapan ini tersebar di 328 desa dan kelurahan di 20 kecamatan. Total ada 16.400 titik biopori yang seharusnya dibuat. Hasilnya di lapangan jauh dari ekspektasi, hanya sekitar 9.000-an titik yang benar-benar tertanam. Sisanya, 7.100 titik fiktif alias tidak dipasang sama sekali.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Baca Juga: Pasca Vonis, Terdakwa Korupsi PT RSM Tuban-Jaksa Kompak Ajukan Banding

Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo menyampaikan, dari hasil penghitungan sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp344 juta. Tiga orang akhirnya ditetapkan tersangka kasus biopori fiktif pada Senin (21/07/2025)

“Kami sudah menahan tiga orang tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan sejak 21 Juli 2025 selama 20 hari ke depan,” ujarnya di hadapan awak media, Selasa (22/07/2025).

Peran Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Biopori Fiktif

Tiga orang yang dijadikan tersangka berinisial YA, WS, dan HG. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek. YA merupakan direktur dari sebuah CV yang meminjamkan bendera perusahaan untuk memenangkan pengerjaan. Sementara WS dan HG berperan sebagai pelaksana lapangan.

Hasil penyidikan, proyek ini terindikasi sudah dikondisikan sejak awal. Pengerjaan dilakukan asal jadi, banyak titik tidak sesuai spesifikasi, baik kualitas maupun kuantitasnya.

Kasus biopori fiktif Tuban.
Petugas menggiring tersangka kasus biopori fiktif pada 2021 ke Lapas Kelas IIB Tuban. (Foto: dok. Istimewa)

“Kami menemukan bahwa proyek ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat. Banyak desa yang menerima laporan fiktif. Alat dan bahan tidak sampai ke lokasi,” terang Imam.

Kejari Tuban memproses perkara ini berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lain yang terkait.

Kasus biopori fiktif di Tuban.
Tiga tersangka kasus biopori fiktif tiba di Lapas Kelas IIB Tuban. (Foto: dok. Istimewa)

“Ini baru permukaan. Kami masih dalami apakah ada aktor lain di balik pengadaan proyek ini,” tegas Imam.

Kini, ketiga tersangka mendekam di Lapas Tuban. Sementara proses hukum masih berjalan, publik menunggu, siapa lagi yang akan ikut terseret dalam proyek kasus biopori fiktif ini yang awalnya bertujuan memperbaiki lingkungan, namun malah menyisakan lubang masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniKabupaten Tuban hari iniKasus biopori fiktif Kabupaten TubanKorupsi pemasangan bioporiTersangka korupsi biopori di TubanTuban
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
The Scandal of Chunhwa.

Sinopsis The Scandal of Chunhwa, Drakor Dewasa 21 Tahun ke Atas Terbaru 2025 Penuh Skandal dan Cinta Segitiga

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID