TUBAN, Tugujatim.id – Kasus biopori fiktif pada 2021 di Kabupaten Tuban akhirnya jadi sorotan aparat penegak hukum. Setelah serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek senilai hampir Rp1 miliar itu.
Data yang dihimpun kejaksaan mengungkap proyek pembuatan lubang resapan ini tersebar di 328 desa dan kelurahan di 20 kecamatan. Total ada 16.400 titik biopori yang seharusnya dibuat. Hasilnya di lapangan jauh dari ekspektasi, hanya sekitar 9.000-an titik yang benar-benar tertanam. Sisanya, 7.100 titik fiktif alias tidak dipasang sama sekali.
Baca Juga: Pasca Vonis, Terdakwa Korupsi PT RSM Tuban-Jaksa Kompak Ajukan Banding
Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo menyampaikan, dari hasil penghitungan sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp344 juta. Tiga orang akhirnya ditetapkan tersangka kasus biopori fiktif pada Senin (21/07/2025)
“Kami sudah menahan tiga orang tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan sejak 21 Juli 2025 selama 20 hari ke depan,” ujarnya di hadapan awak media, Selasa (22/07/2025).
Peran Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Biopori Fiktif
Tiga orang yang dijadikan tersangka berinisial YA, WS, dan HG. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek. YA merupakan direktur dari sebuah CV yang meminjamkan bendera perusahaan untuk memenangkan pengerjaan. Sementara WS dan HG berperan sebagai pelaksana lapangan.
Hasil penyidikan, proyek ini terindikasi sudah dikondisikan sejak awal. Pengerjaan dilakukan asal jadi, banyak titik tidak sesuai spesifikasi, baik kualitas maupun kuantitasnya.

“Kami menemukan bahwa proyek ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat. Banyak desa yang menerima laporan fiktif. Alat dan bahan tidak sampai ke lokasi,” terang Imam.
Kejari Tuban memproses perkara ini berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lain yang terkait.

“Ini baru permukaan. Kami masih dalami apakah ada aktor lain di balik pengadaan proyek ini,” tegas Imam.
Kini, ketiga tersangka mendekam di Lapas Tuban. Sementara proses hukum masih berjalan, publik menunggu, siapa lagi yang akan ikut terseret dalam proyek kasus biopori fiktif ini yang awalnya bertujuan memperbaiki lingkungan, namun malah menyisakan lubang masalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








