MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh N ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Korps Adhyaksa berpandangan bahwa salah satu tersangka dugaan korupsi kasus kapal TBM Kota Mojokerto ini baru memenuhi sebagian syarat sebagai JC.
“Ditangguhkan, bukan ditolak juga belum dikabulkan,” tegas Rif’an Hanum, Kuasa Hukum N saat dikonfirmasi, Rabu (30/07/2025).
Rif’an Hanum melanjutkan, pihaknya tengah menyiapkan sederet syarat tambahan dari penyidik. Sebab N dipandang memenuhi sebagian kecil syarat untuk menjadi JC.
“Kami kumpulkan semua syarat hingga penyidik mengantongi (bukti-bukti) penguat atas sangkaan yang kami layangkan,’’ sambungnya.
Sengkarut kasus korupsi pengerjaan pujasera berbentuk kapal di Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto terus bergulir. Salah satu tersangka yakni N mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) pada Jumat (18/07/2025). Pengajuan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum N yakni Rif’an Hanum kepada Kejari Kota Mojokerto.
“Klien kami ini hanya mengerjakan proyek, bukan pejabat yang punya kuasa soal anggaran. Pengajuan JC ini dilakukan agar siapa saja yang terlibat utamanya aktor utamanya ikut diadili,” tegasnya.
Rif’an Hanum menambahkan, berdasarkan data yang ia kantongi terdapat potongan fee dari proyek yang N kerjakan. Selain itu N mendapat pekerjaan untuk menggarap lambung kapal sekira bulan September pasca diumumkan pemenang tender.
“Pengumuman LPSE itu bulan Juni, Juli lah, sekitar bulan-bulan itu. Nah klien kami baru dapat pekerjaan itu September,” tandas Hanum.
BACA JUGA: Istri Tersangka Kasus Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto Meradang, Ancam Buka-Bukaan
Fakta lain yang cukup mengejutkan adalah N sempat ditolak oleh Pemkot Mojokerto. “Klien kami sebelumnya sempat ditolak, anggapan mereka (Pemkot Mojokerto) karena klien kami sedang banyak kerjaan,” tutur Rif’an Hanum.
Tak hanya itu, Rif’an Hanum turut mengendus adanya indikasi pengaturan pemenang tender proyek. Akibatnya, negara harus merugi Rp1,9 miliar dari pagu anggaran Rp2,5 miliar.
Pengaturan yang dimaksud oleh Hanum adalah adanya dugaan proyek yang didanai oleh APBD tahun 2023 lalu ini telah “dikondisikan” agar dimenangkan pihak tertentu. Bila betul demikian, maka skandal rasuah tersebut tidak hanya menyangkut pihak pelaksana pekerjaan, namun juga adanya keterlibatan dari pihak pemerintah daerah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








