• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto

Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto: Erny saat diwawancarai awak media setelah pengajuan JC di Kejari Kota Mojokerto (Hanif) 

Istri Tersangka Kasus Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto Meradang, Ancam Buka-Bukaan

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
11 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Istri tersangka kasus Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto meradang dan mengancam buka-bukaan di persidangan.

Istri tersangka N yakni Erny Mardiana dengan tegas akan buka-bukaan membongkar keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Menurut Erny, tidak mungkin pejabat Pemkot tutup mata atas proses lelang hingga pengerjaan pujasera berbentuk kapal tersebut.

“Bukti-bukti semua ada, sudah kami punya. Kami tidak akan tinggal diam. Kalau kami diam saja, kejahatan-kejahatan di sini tidak akan ada habisnya,” tegas Erny, Sabtu (19/07/2025).

Senada dengan kuasa hukum tersangka N, Erny mengatakan bahwa suaminya hanya sebatas pekerja. Erny melanjutkan bahwa suaminya yaitu N hanya seorang seniman dan hanya mengerjakan pekerjaan setelah dikontak oleh kontraktor bernama Kholik.

“Suami saya bukan ASN, bukan pejabat. Cuma mengerjakan pekerjaan dari Kholik. Disuruh mengerjakan lempengan kapal pujasera itu,” tandasnya.

Erny juga tegas akan menyiapkan sederet bukti di persidangan nanti. “Sudah saya simpan rapi. Siap kami buka semua. Jangan korbankan rakyat kecil ini atas segala kesalahan pejabat-pejabat,” sungutnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit. Pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 ini disinyalir merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.

“Berdasarkan laporan perkembangan penyidikan 9 April 2025 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 8 Mei 2025, serta hasil gelar perkara oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tanggal 23 Juni 2025,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza melalui keterangan resmi, Selasa (24/06/2025).

Ketujuh tersangka Kapal Majapahit yang dimaksud meliputi YS, ZS, MR, HAS, MK, CI, dan N. Dari ketujuh tersangka tersebut, dua di antaranya berdinas di Dinas Puperakim Kota Mojokerto. Sementara lima tersangka lain berperan sebagai pelaksana paket pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto.

Ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita mojokertoKorupsi MojokertoKota MojokertoMojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
DPRD Kota Malang

Komisi A DPRD Kota Malang Desak Tutup Toko Miras Dipromosikan King Abdi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID