MOJOKERTO, Tugujatim.id – Istri tersangka kasus Korupsi Kapal TBM Kota Mojokerto meradang dan mengancam buka-bukaan di persidangan.
Istri tersangka N yakni Erny Mardiana dengan tegas akan buka-bukaan membongkar keterlibatan pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Menurut Erny, tidak mungkin pejabat Pemkot tutup mata atas proses lelang hingga pengerjaan pujasera berbentuk kapal tersebut.
“Bukti-bukti semua ada, sudah kami punya. Kami tidak akan tinggal diam. Kalau kami diam saja, kejahatan-kejahatan di sini tidak akan ada habisnya,” tegas Erny, Sabtu (19/07/2025).
Senada dengan kuasa hukum tersangka N, Erny mengatakan bahwa suaminya hanya sebatas pekerja. Erny melanjutkan bahwa suaminya yaitu N hanya seorang seniman dan hanya mengerjakan pekerjaan setelah dikontak oleh kontraktor bernama Kholik.
“Suami saya bukan ASN, bukan pejabat. Cuma mengerjakan pekerjaan dari Kholik. Disuruh mengerjakan lempengan kapal pujasera itu,” tandasnya.
Erny juga tegas akan menyiapkan sederet bukti di persidangan nanti. “Sudah saya simpan rapi. Siap kami buka semua. Jangan korbankan rakyat kecil ini atas segala kesalahan pejabat-pejabat,” sungutnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit. Pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 ini disinyalir merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.
“Berdasarkan laporan perkembangan penyidikan 9 April 2025 dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 8 Mei 2025, serta hasil gelar perkara oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto tanggal 23 Juni 2025,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza melalui keterangan resmi, Selasa (24/06/2025).
Ketujuh tersangka Kapal Majapahit yang dimaksud meliputi YS, ZS, MR, HAS, MK, CI, dan N. Dari ketujuh tersangka tersebut, dua di antaranya berdinas di Dinas Puperakim Kota Mojokerto. Sementara lima tersangka lain berperan sebagai pelaksana paket pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto.
Ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








