• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Karangpandan.

AY, 48, Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, saat diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: dok Polres Pasuruan Kota)

Dugaan Terlibat Penggelapan Tiga Mobil, Kades Karangpandan Pasuruan Ditangkap Polisi

Dwi Linda by Dwi Linda
10 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi usai diduga menipu dan menggelapkan tiga mobil sewaan. Pelaku merupakan AY, 48, Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka pada Jumat dini hari (01/08/2025). Dia ditangkap ketika tidur di sebuah masjid di Kecamatan Rejoso dikarenakan tidak berani pulang ke rumah.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Tersangka tidak berani pulang ke rumah dikarenakan banyak orang menagih utang dan menanyakan keberadaan kendaraan-kendaraan yang dia sewa.

Baca Juga: Tak Dibayar Utuh Kerjakan 4 Proyek, Pria di Malang Laporkan Teman Dugaan Kasus Penggelapan Uang

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, penangkapan terhadap AY didasarkan dari dua laporan polisi terkait penggelapan yang masuk sejak Juli 2025.

Laporan pertama berasal dari MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, yang melaporkan penggelapan sebuah mobil Toyota Avanza tahun 2013 berwarna hitam metalik yang disewa sejak 20 Juli 2025.

Sementara laporan kedua datang dari MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Korban menyatakan telah mengalami penggelapan dua unit mobil, yakni mobil Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik dan mobil Toyota Avanza tahun 2023 warna putih. Kedua mobil tersebut disewa kades Karangpandan ini sejak 17 Juli 2025.

“Tersangka menyewa mobil tersebut dengan alasan keperluan antar anak ke pondok dan keperluan pribadi. Akan tetapi setelah kendaraan-kendaraan tersebut dikuasai, tersangka justru menggadaikan mobil tersebut untuk kepentingan pribadi serta berfoya-foya,” ujar Iptu Choirul Mustofa pada Selasa (05/08/2025).

Pada kasus ini, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti tiga kendaraan hasil penggelapan dan dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan.

Jumlah Kerugian Korban Penggelapan Mobil

Rinciannya, mobil Toyota Avanza tahun 2023 yang digadaikan Rp35.000.000, sementara nilai kerugian pelapor sebesar Rp220.000.000. Kemudian Toyota Agya Tahun 2014 yang digadaikan seharga Rp10.000.000, sementara nilai kerugian pelapor Rp80.000.000.

Terakhir mobil Toyota Avanza tahun 2013 yang digadaikan seharga Rp30.000.000, dengan nilai kerugian pelapor Rp110.000.000.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan Berkelanjutan dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Penggelapan Berkelanjutan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain pada kasus ini.

“Kami masih proses pengembangan karena kami dapat informasi bahwa tersangka sering menggadaikan mobil atau motor milik orang lain. Jika ada masyarakat yang merasa jadi korban, kami harap segera melapor,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniKades Karangpandan PasuruanKasus penggelapan mobil di PasuruanPasuruanPenggelapan mobil sewaan di Pasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Musda ke-XI Golkar Tuban.

Musda Ke-XI Golkar Tuban Berpotensi Aklamasi, Lindra Calon Tunggal

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID