MOJOKERTO, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan narkoba senilai ratusan juta rupiah. Barang bukti tersebut berasal dari operasi yang berlangsung selama 2 bulan terakhir. Peredaran narkoba di Mojokerto ditaksir mencapai Rp367 juta lebih ini diduga menyasar anak-anak muda di wilayah Mojokerto Raya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, ungkap kasus berlangsung sejak 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Hasilnya, ada 22 kasus dengan 25 tersangka. Operasi tersebut digelar di wilayah Kota Mojokerto dan wilayah hukum sekitarnya.
Baca Juga: Sepekan, Polisi Amankan Narkoba di Mojokerto Senilai Puluhan Juta Rupiah
“Nilai barang bukti yang berhasil kami amankan lebih dari Rp367 juta,” terangnya, Rabu (05/08/2025).
Herdiawan menambahkan, narkoba di Mojokerto yang telah disita dalam operasi ungkap kasus tersebut di antaranya sabu dengan berat 270,13 gram senilai sekira Rp351 juta lebih, dengan asumsi per gram seharga Rp1,3 juta. Lalu, 14 butir pil ekstasi senilai Rp8,4 juta dengan estimasi harga Rp600 ribu per butir. Kemudian, 2.630 butir pil double L senilai sekira Rp7,8 juta dengan asumsi harga Rp3.000 per butir. Dengan demikian total keseluruhan mencapai Rp367 juta lebih.
Transaksi Pakai Dompet Digital
Masih kata Herdiawan, pelaku-pelaku menjadikan anak muda sebagai target utama. Model ranjau maupun tatap muka digunakan saat sedang beroperasi. Tidak hanya itu, para pelaku juga menggunakan pola baru terutama soal pembayaran barang haram. Selain menggunakan rekening bank, transaksi narkoba juga menggunakan dompet digital.
“Mereka melakukan (pengedaran narkoba) karena tergiur keuntungan dari hasil penjualan narkoba dan tergiur karena bisa konsumsi (narkoba) gratis,” sambung Herdiawan.
Selain obat-obat terlarang, polisi turut menyita 27 unit ponsel, 9 timbangan elektronik, 8 unit motor dan uang tunai sejumlah Rp1,6 juta lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








