• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Narkoba di Mojokerto.

Barang bukti narkoba di Mojokerto yang diamankan polisi. (Foto: dok satresnarkoba)

Sepekan, Polisi Amankan Narkoba di Mojokerto Senilai Puluhan Juta Rupiah

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Peredaran narkoba di Mojokerto seakan tidak kunjung berhenti. Dalam sepekan terakhir saja ada 4 pengedar barang haram yang ditangkap polisi. Walhasil, narkoba jenis sabu seberat 32,95 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp41 juta lebih berhasil diamankan dari keempat pelaku tersebut.

“Semua pelaku berperan sebagai pengedar. Semuanya dari jaringan-jaringan yang berbeda,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Narkoba Senilai Rp307 Juta di Mojokerto Ditangkap

Dua pengedar narkoba asal Ngoro, Kabupaten Mojokerto, diamankan polisi pada Senin (07/07/2025). Kedua pelaku berinisial S alias Geman, seorang sopir truk dan pelaku AA dari Glatik, Watesnegoro. Dari kedua pelaku tersebut, narkoba di Mojokerto jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 3,42 gram diamankan polisi.

Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Lalu, pada Kamis (10/07/2025), polisi mengamankan pelaku AH yang diduga kuat mengedarkan narkoba. Pria asal Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ini diamankan berikut barang bukti berupa 11 paket narkoba jenis sabu seberat 23,11 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp29 juta lebih.

Kemudian, pada Jumat (11/07/2025), polisi mengamankan FA, pekerja rongsokan asal Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan FA, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 6,42 gram.

Pelaku-pelaku ini terancam hukuman maksimal 20 tahun bui berdasar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

’’Kami mengimbau masyarakat mari memerangi narkoba bersama-sama,” tandas Eriek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniMojokertoPengedar narkoba di MojokertoPeredaran narkoba di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Sound horeg.

Fatwa Sound Horeg Haram, MUI Kabupaten Malang: Jika Dinilai Mengganggu Masyarakat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID