MOJOKERTO, Tugujatim.id – Peredaran narkoba di Mojokerto seakan tidak kunjung berhenti. Dalam sepekan terakhir saja ada 4 pengedar barang haram yang ditangkap polisi. Walhasil, narkoba jenis sabu seberat 32,95 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp41 juta lebih berhasil diamankan dari keempat pelaku tersebut.
“Semua pelaku berperan sebagai pengedar. Semuanya dari jaringan-jaringan yang berbeda,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo.
Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Narkoba Senilai Rp307 Juta di Mojokerto Ditangkap
Dua pengedar narkoba asal Ngoro, Kabupaten Mojokerto, diamankan polisi pada Senin (07/07/2025). Kedua pelaku berinisial S alias Geman, seorang sopir truk dan pelaku AA dari Glatik, Watesnegoro. Dari kedua pelaku tersebut, narkoba di Mojokerto jenis sabu sebanyak 5 paket dengan berat 3,42 gram diamankan polisi.
Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Lalu, pada Kamis (10/07/2025), polisi mengamankan pelaku AH yang diduga kuat mengedarkan narkoba. Pria asal Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ini diamankan berikut barang bukti berupa 11 paket narkoba jenis sabu seberat 23,11 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp29 juta lebih.
Kemudian, pada Jumat (11/07/2025), polisi mengamankan FA, pekerja rongsokan asal Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan FA, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 6,42 gram.
Pelaku-pelaku ini terancam hukuman maksimal 20 tahun bui berdasar Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
’’Kami mengimbau masyarakat mari memerangi narkoba bersama-sama,” tandas Eriek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








