• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sound horeg di Jatim.

Potret fenomena sound horeg di Jatim yang kerap menjadi polemik. (Foto: tangkap layar IG @sound_horeg_lumajang)

Aturan Baru Sound Horeg di Jatim Resmi Berlaku, Kebisingan Dibagi Dua Kategori

Dwi Linda by Dwi Linda
11 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemprov resmi memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan sound system atau yang populer di masyarakat dengan sebutan sound horeg di Jatim.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

Baca Juga: Video Viral! Warga di Lumajang Meninggal Dunia Saat Nonton Karnaval Sound Horeg

Diketahui, SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, yang mana ini menjadi pedoman agar penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum, serta tetap menjaga ketenteraman/ketertiban umum.

“Pengeras suara boleh digunakan, tapi harus patuh aturan. Mari kita jaga bersama agar kegiatan tetap tertib dan lingkungan tidak terganggu,” ucap Khofifah, Rabu (13/08/2025).

Batas Kebisingan Diatur Jelas

Dia melanjutkan, dalam SE tersebut mengatur secara spesifik batas kebisingan berdasarkan jenis penggunaan, yakni statis (di satu lokasi) dan non-statis (bergerak).

Aturan ini membedakan tingkat kebisingan untuk dua jenis penggunaan:

  • Statis – acara kenegaraan, konser musik, atau pertunjukan seni di ruang terbuka/tertutup maksimal 120 dBA.
  • Non-statis – seperti karnaval atau unjuk rasa yang berpindah lokasi maksimal 85 dBA.

Selain itu, pengeras suara wajib dimatikan saat melewati tempat ibadah yang sedang digunakan, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan sekolah saat jam belajar. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, mengingat maraknya penggunaan sound system berdaya besar yang kerap memicu keluhan warga.

“Pengaturan ini bukan untuk mematikan kreativitas atau kegiatan masyarakat, tapi demi memastikan semua pihak dapat beraktivitas tanpa saling mengganggu,” tutur Khofifah.

Perizinan & Larangan Ketat

Tidak hanya itu, kendaraan pembawa sound system harus lulus uji kelayakan (KIR). Penyelenggara acara yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengurus izin keramaian, melampirkan surat pernyataan tanggung jawab, dan menandatanganinya di atas materai.

Pemprov juga melarang keras penggunaan pengeras suara untuk kegiatan yang melibatkan miras, narkoba, pornografi, senjata tajam, atau barang terlarang lainnya.

“Kalau ditemukan pelanggaran seperti anarkisme atau tawuran, kegiatan langsung dihentikan dan pelaku diproses hukum. Aturan ini detail dan tegas untuk menjaga kerukunan serta keamanan Jatim,” ujarnya.

Kendati demikian, dengan aturan baru ini, penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound horeg di Jatim wajib memperhatikan batas kebisingan sesuai kategori yang ditetapkan, sekaligus mematuhi jam operasional yang telah diatur.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kepolisian dan TNI bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Layla Aini

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Aturan sound horeg di JatimBerita Kota Surabaya hari iniKota Surabaya hari iniSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Buku mengubah mindset.

Merasa Buntu? Ini Dia 3 Rekomendasi Buku Mengubah Mindset Buka Potensi Diri 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID