SURABAYA, Tugujatim.id – Pemprov resmi memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan sound system atau yang populer di masyarakat dengan sebutan sound horeg di Jatim.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Baca Juga: Video Viral! Warga di Lumajang Meninggal Dunia Saat Nonton Karnaval Sound Horeg
Diketahui, SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025, yang mana ini menjadi pedoman agar penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum, serta tetap menjaga ketenteraman/ketertiban umum.
“Pengeras suara boleh digunakan, tapi harus patuh aturan. Mari kita jaga bersama agar kegiatan tetap tertib dan lingkungan tidak terganggu,” ucap Khofifah, Rabu (13/08/2025).
Batas Kebisingan Diatur Jelas
Dia melanjutkan, dalam SE tersebut mengatur secara spesifik batas kebisingan berdasarkan jenis penggunaan, yakni statis (di satu lokasi) dan non-statis (bergerak).
Aturan ini membedakan tingkat kebisingan untuk dua jenis penggunaan:
- Statis – acara kenegaraan, konser musik, atau pertunjukan seni di ruang terbuka/tertutup maksimal 120 dBA.
- Non-statis – seperti karnaval atau unjuk rasa yang berpindah lokasi maksimal 85 dBA.
Selain itu, pengeras suara wajib dimatikan saat melewati tempat ibadah yang sedang digunakan, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan sekolah saat jam belajar. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, mengingat maraknya penggunaan sound system berdaya besar yang kerap memicu keluhan warga.
“Pengaturan ini bukan untuk mematikan kreativitas atau kegiatan masyarakat, tapi demi memastikan semua pihak dapat beraktivitas tanpa saling mengganggu,” tutur Khofifah.
Perizinan & Larangan Ketat
Tidak hanya itu, kendaraan pembawa sound system harus lulus uji kelayakan (KIR). Penyelenggara acara yang berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengurus izin keramaian, melampirkan surat pernyataan tanggung jawab, dan menandatanganinya di atas materai.
Pemprov juga melarang keras penggunaan pengeras suara untuk kegiatan yang melibatkan miras, narkoba, pornografi, senjata tajam, atau barang terlarang lainnya.
“Kalau ditemukan pelanggaran seperti anarkisme atau tawuran, kegiatan langsung dihentikan dan pelaku diproses hukum. Aturan ini detail dan tegas untuk menjaga kerukunan serta keamanan Jatim,” ujarnya.
Kendati demikian, dengan aturan baru ini, penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound horeg di Jatim wajib memperhatikan batas kebisingan sesuai kategori yang ditetapkan, sekaligus mematuhi jam operasional yang telah diatur.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Kepolisian dan TNI bersama pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan langsung di lapangan untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








