• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penganiayaan

Ilustrasi aksi kekerasan bullying yang menimpa salah satu santri di Kediri hingga meninggal dunia (Foto: Unsplash.com)

Guru SMP di Tuban Modus Ajak Jalan-Jalan Cabuli Siswinya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
10 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Kasus asusila mencoreng dunia pendidikan. Seorang Guru SMP di Tuban berinisial FM (43) diduga mencabuli siswinya yang masih berusia 14 tahun.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan terduga pelaku dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) setelah menerima laporan dari orang tua korban pada Jumat (23/05/2025).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Dimas Robin Alexander, Senin (18/08/2025).

Hasil penyelidikan, peristiwa itu pertama kali terjadi pada Mei 2024 di sebuah ladang wilayah Kabupaten Tuban. Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan, lalu berhenti di lokasi sepi dan di situlah aksi bejat dilakukan.

Tidak berhenti sekali, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di bulan yang sama. Kejadian kedua terbongkar setelah orang tua korban curiga. Saat itu, korban diantar pulang oleh pelaku dan ketahuan telah bertemu diam-diam. Karena tidak terima, keluarga kemudian melapor ke polisi.

Setelah laporan masuk, Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Dari hasil itu, FM akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa predator seksual bisa berasal dari orang terdekat, bahkan tenaga pendidik. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan menjaga komunikasi dengan anak-anak.

“Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, bukan sebaliknya,” tegas Dimas.

Kasus masih dalam tahap penyidikan. Polisi juga terus menggali keterangan tambahan untuk menguatkan proses hukum.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Muchamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita TubanKabupaten TubanPolres TubanTuban
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Rasa malas.

7 Tips Usir Rasa Malas, Awas Terlena dengan Langkah Nomor 5

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID