TUBAN, Tugujatim.id – Kasus asusila mencoreng dunia pendidikan. Seorang Guru SMP di Tuban berinisial FM (43) diduga mencabuli siswinya yang masih berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan terduga pelaku dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) setelah menerima laporan dari orang tua korban pada Jumat (23/05/2025).
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Dimas Robin Alexander, Senin (18/08/2025).
Hasil penyelidikan, peristiwa itu pertama kali terjadi pada Mei 2024 di sebuah ladang wilayah Kabupaten Tuban. Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan, lalu berhenti di lokasi sepi dan di situlah aksi bejat dilakukan.
Tidak berhenti sekali, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di bulan yang sama. Kejadian kedua terbongkar setelah orang tua korban curiga. Saat itu, korban diantar pulang oleh pelaku dan ketahuan telah bertemu diam-diam. Karena tidak terima, keluarga kemudian melapor ke polisi.
Setelah laporan masuk, Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Dari hasil itu, FM akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa predator seksual bisa berasal dari orang terdekat, bahkan tenaga pendidik. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan menjaga komunikasi dengan anak-anak.
“Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak, bukan sebaliknya,” tegas Dimas.
Kasus masih dalam tahap penyidikan. Polisi juga terus menggali keterangan tambahan untuk menguatkan proses hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Muchamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








